Pembunuhan Brigadir J

Diduga Simpan Rahasia Besar Polri, Beredar Kabar Internal Polri tak Ingin Sambo Dihukum Maksimal

Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kaliman

Editor: Ansari Hasyim
Thumbnail Serambi On TV
Ada 'Jenderal Gentayangan' Diduga Intervensi Kasus Ferdy Sambo 

SERAMBINEWS.COM - Tuntutan hukuman Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J disinyalir masih menjadi perdebatan di kalangan internal Polri.

Kalangan internal Polri diduga tidak menginginkan Sambo dihukum maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW)Sugeng Teguh Santoso jika Sambo dihukum maksimal, maka akan menjadi malapetaka bagi institusi Polri.

Teguh menyebut mendapat hukuman maksimal maka, Sambo dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kini Akui Dirinya Menyesal: Tidak Pernah Terbayangkan

Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia 'ditinggalkan'', dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” ucapnya dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut, ia juga mencium ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP tersebut.

Menurut Sugeng, di awal persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Yosua, Hendra membenarkan soal adanya LHP soal kasus tambang ilegal itu.

Pakar Hukum Sebut Hakim Berpotensi Hukum Mati Ferdy Sambo karena Coreng Wajah Polri 

Namun, beberapa waktu setelahnya, Sambo dan Hendra mengaku sudah tidak berwenang terkait LHP itu.

“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.

Apalagi, ia mengatakan bahwa keterangan Sambo dan Hendra terkait LHP tersebut sudah masuk kategori sebagai dua alat bukti sehingga Sugeng menilai ada kemungkinan terjadi negosiasi terkait hal itu.

“Betul (menjadi bagian negosiasi terkait vonis),” kata Sugeng.

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved