Pembunuhan Brigadir J

Diduga Simpan Rahasia Besar Polri, Beredar Kabar Internal Polri tak Ingin Sambo Dihukum Maksimal

Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kaliman

Editor: Ansari Hasyim
Thumbnail Serambi On TV
Ada 'Jenderal Gentayangan' Diduga Intervensi Kasus Ferdy Sambo 

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Statement Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah di luar wewenang Polri.

Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ramadhan pun menekankan kasus tersebut tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.(*)

Jaksa Agung Ganti Asintel Kejati Aceh dan Tujuh Kajari, Ini Nama-nama Pejabat Baru 

Momen Langka, Cuma Hamish Daud yang Minta Raisa Berhenti Saat Menyanyi

Satu Hati Brimob Dukung Bharada E, Karangan Bunga hingga Fans Eliezers Angels Ramaikan Sidang

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Internal Polri Disebut-sebut Tak Mau Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved