Jurnalis Warga

Saat SMK di Aceh Menuju Kemandirian Finansial

Pemerintah telah menetapkan Inpres 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesi

Google
Oleh FERI IRAWAN, S.Si., M.Pd., Kepala SMK Negeri 1 Jeunieb dan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Daerah Bireuen, melaporkan dari Jeunieb, Kabupaten Bireuen 

SMK PP Negeri Saree, Kabupaten Aceh Besar, dengan keunggulan produk pertanian.

SMK Negeri 1 Sabang dengan keunggulan jasa perhotelan.

SMK Negeri 1 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dengan keunggulan pada produk sabun kopi dan jasa perhotelan.

Selain itu, ada SMK Negeri 1 Langsa pada usaha jasa servis kendaraan ringan.

Sedangkan SMK Negeri  1 Bireuen memiliki keunggulan jasa otomotif dan servis AC.

SMK Negeri  3 Meulaboh Kabupaten Aceh Barat miliki hotel. SMK Negeri 1 Lhokseumawe memiliki produk olahan tata boga.

SMK Negeri  2 Banda Aceh miliki jasa service otomotif, SMK Negeri 1 Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan produk unggulan seni.

Selanjutnya, di SMK Negeri 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dengan produk lele frozen (LeFroz) dan jasa Aula Room Meeting Seulanga, serta SMK lainnya mempunyai keunggulan masing-masing.

BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat, antara lain, struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia.

Pola tata kelola yang dikembang tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar dapat mengarahkan pengelolaan BLUD ke arah yang lebih profesional serta dapat mencapai arahan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Dibuka, Ini Jadwal Lengkap, Syarat dan Cara Daftar

Dalam pengembangan pola tata kelola harus memperhatikan prinsip pengendalian internal yang baik, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan, serta transparan dalam pengelolaan operasional maupun keuangannya. Sehingga, pola tata kelola ini menjadi suatu sistem kerja yang berjalan dalam pengelolaan BLUD.

Hal itu sesuai dengan pedoman penyusunan pola tata kelola BLUD SMK yang diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 36 Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah SMK Negeri.

Kita patut memberikan apresiasi kepada sekolah vokasi atau SMK yang sudah menyiapkan fasilitas ‘teaching factory’ dengan baik dan UPTD PTKK Dinas Pendidikan Aceh dalam menyiapkan 53 SMK yang akan dijadikan calon BLUD.

Pemerintah Aceh yang mendukung terbentuknya ekosistem bisnis bagi produk yang dihasilkan sekolah vokasi. Dengan berstatus BLUD, maka diharapkan meningkat keterserapan lulusan SMK dalam dunia kerja sehingga menekan angka pengangguran, dan meningkatkan perekonomian Aceh.

FERI IRAWAN, S.Si., M.Pd., Kepala SMK Negeri 1 Jeunieb dan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Daerah Bireuen, melaporkan dari Jeunieb, Kabupaten Bireuen

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved