Kupi Beungoh
Menjaga Ruh Keistimewaan Aceh melalui MPA, MAA, dan Badan Dayah
Keistimewaan Aceh bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah sejarah yang lahir dari perjuangan panjang rakyatnya
Oleh: Lukman, M.Pd*)
Keistimewaan Aceh bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah sejarah yang lahir dari perjuangan panjang rakyatnya untuk menjaga identitas yang berlandaskan agama, adat, dan pendidikan.
Dalam kerangka itulah hadir Majelis Pendidikan Aceh, Majelis Adat Aceh, dan Badan Dayah sebagai lembaga yang diharapkan mampu menampung, mengelola, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara utuh.
Ketiganya bukan hanya simbol kelembagaan, tetapi pilar yang menjaga arah peradaban Aceh agar tetap berpijak pada nilai keislaman dan kearifan lokal.
Secara hakikat, ketiga lembaga ini merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk memastikan bahwa pembangunan Aceh tidak tercerabut dari akar budayanya.
Majelis Pendidikan Aceh mengawal arah pendidikan agar tidak sekadar berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan akhlak.
Majelis Adat Aceh menjaga agar adat istiadat tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan sosial, bukan sekadar warisan yang dilupakan.
Sementara itu, Badan Dayah memperkuat eksistensi dayah sebagai pusat pendidikan Islam yang telah lama menjadi fondasi pembentukan karakter masyarakat Aceh.
Lahirnya lembaga-lembaga ini tidak terlepas dari kebutuhan mendasar untuk menjaga identitas Aceh di tengah arus perubahan zaman.
Ada kesadaran kolektif bahwa tanpa kelembagaan yang kuat, nilai-nilai agama, adat, dan pendidikan akan sulit dipertahankan secara sistematis.
Baca juga: Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana
Oleh karena itu, negara melalui kebijakan khusus memberikan ruang bagi Aceh untuk mengelola dirinya sesuai dengan kekhasan yang dimiliki.
Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kemudian diturunkan dalam berbagai qanun sebagai dasar operasional lembaga-lembaga tersebut.
Dengan dasar hukum ini, keberadaan Majelis Pendidikan Aceh, Majelis Adat Aceh, dan Badan Dayah memiliki legitimasi yang kuat, baik secara konstitusional maupun sosial.
Dalam pelaksanaannya, ketiga lembaga ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari pemerintah Aceh sebagai pembuat kebijakan, hingga ulama, tokoh adat, akademisi, dan pimpinan dayah sebagai penggerak utama.
Rakyat Aceh sendiri menjadi sumber aspirasi sekaligus pihak yang merasakan langsung dampak dari keberadaan lembaga tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Lukman-MPd-21-4.jpg)