Jurnalis Warga

Saat SMK di Aceh Menuju Kemandirian Finansial

Pemerintah telah menetapkan Inpres 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesi

Google
Oleh FERI IRAWAN, S.Si., M.Pd., Kepala SMK Negeri 1 Jeunieb dan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Daerah Bireuen, melaporkan dari Jeunieb, Kabupaten Bireuen 

Dalam rangka menghasilkan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang kompeten, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan, serta dinamika perkembangan nasional maupun global, maka pemerintah melakukan revitalisasi SMK.

Pemerintah telah menetapkan Inpres 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pola tata kelola yang baik pada SMK supaya menjadi lebih efisien, efektif, profesional, mandiri, dan produktif.

Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan mutu tata kelola SMK dapat dilakukan dengan menerapkan badan layanan umum daerah (BLUD) pada SMK.

Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur melalui peraturan gubernur.

Baca juga: Pj Bupati Sumbang 1 Gol & 2 Assist, Pemkab Abes Taklukkan Pewarta FC di Jantho, Begini Jalannya Laga

Dengan alasan di atas, SMK pun menjadi andalan Pemerintah Aceh dalam menyiapkan tenaga terampil atau siap kerja.

Saat ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mendorong SMK untuk mengubah ‘teaching factory’ unggulan menjadi BLUD.

Mengapa SMK BLUD? Hal ini untuk memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat pada Unit Produksi SMK Negeri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Penerapan BLUD dapat mendorong SMK menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya serta mewujudkan sekolah yang mandiri finansial dan merdeka.

Penerapan BLUD juga diharapkan mampu menghasilkan tamatan yang memiliki softskills, hardskills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Dengan berubahnya status SMK menjadi BLUD melalui program ‘teaching factory’, maka produk yang dihasilkan siswa tidak hanya sebatas hasil praktik saja, tapi juga dapat dipasarkan dengan standar industri yang dimiliki.

SMK yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksi di ‘teaching factory’ secara lebih fleksibel tanpa melanggar peraturan.

TeFa (Teaching Factory) dalam sekolah adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk yang sesuai. 

TeFa itu juga suatu model pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatkan peserta didik untuk menghasilkan barang jasa dan tidak berorientasi  mencari keuntungan.

Tujuannya adalah untuk menjual dan membeli lagi untuk praktik dalam meningkatkan skill atau kompetensi siswa jika kita sering praktik sesuai dengan dunia usaha dan industri.

Dilihat dari cukup banyak karya siswa SMK yang sudah layak dipatenkan dan bisa diproduksi, pembentukan BLUD dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan ‘teaching factory’-nya sendiri.

Baca juga: SMAN Unggul Harapan Persada Abdya Gelar HARFARD, Juara I Dapat Undangan Khusus Masuk Sekolah Ini

Pasalnya, program SMK BLUD dirasa merupakan salah satu program terobosan yang bagus lantaran para siswa bisa lebih terampil dan di luar jam belajar mereka bisa membuat dan mengerjakan produk yang bisa menarik minat pasar.

Jadi, program SMK BLUD ini adalah sebuah terobosan yang secara tidak langsung akan menepis adanya rumor yang menyebut bahwa lulusan SMK itu adalah pengangguran.

SMK BLUD akan mengajarkan siswa terampil sesuai teknis kemampuan mereka. Jadi, siapa pun harus mendukung program inovasi untuk membuat siswa SMK menjadi unggul dan terampil yang siap menciptakan lapangan kerja, sekaligus mengurangi angka pengangguran di Aceh.

BLUD juga menjadi tempat belajar yang utama bagi siswa SMK dengan keleluasaan dalam pengelolaannya baik dari keuangan maupun inovasi. Namun, tidak seluruh SMK bisa langsung berubah menjadi BLUD.

Mengapa SMK negeri yang hanya bisa menjadi BLUD, tapi tidak semua SMKN negeri juga yang dapat menjadi BLUD? 

Ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh SMK negeri untuk menjadi BLUD.

Ada banyak faktor yang harus dipenuhi untuk menjadi BLUD, di antaranya surat pernyataan kesanggupan peningkatan layanan, pola tata kelola (tata kelola internal).

Kemudian, struktur organisasi, renstra, standar pelayanan minimal (SPM), prognosis/proyeksi laporan keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit.

Namun, faktor yang memengaruhi, yaitu kemampuan sekolah dalam memenuhi target produksi dan kualitas sekolah itu sendiri.

Sasaran awal SMK BLUD di Aceh yang sudah diproses mulai tahun 2021 merupakan SMK terpilih yang dipandang mempunyai potensi dan kesiapan menjadi SMK BLUD.

Baca juga: Kerap Terendam Banjir, Kantor Camat Jeunieb akan Dibangun Baru, Dana Diplot dalam APBK-P 2023

Harapannya, semua SMK negeri akan di-BLUD-kan. Untuk sementara, akan diajukan sebanyak 53 SMK terpilih berdasarkan kesiapan sekolah.

Ada 53 SMK calon BLUD di Aceh, di antaranya SMK Negeri 3 Banda Aceh dengan jasa perhotelannya.

Selanjutnya, SMK Negeri 1 Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang menghasilkan produk unggulan bidang busana.

SMK PP Negeri Saree, Kabupaten Aceh Besar, dengan keunggulan produk pertanian.

SMK Negeri 1 Sabang dengan keunggulan jasa perhotelan.

SMK Negeri 1 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dengan keunggulan pada produk sabun kopi dan jasa perhotelan.

Selain itu, ada SMK Negeri 1 Langsa pada usaha jasa servis kendaraan ringan.

Sedangkan SMK Negeri  1 Bireuen memiliki keunggulan jasa otomotif dan servis AC.

SMK Negeri  3 Meulaboh Kabupaten Aceh Barat miliki hotel. SMK Negeri 1 Lhokseumawe memiliki produk olahan tata boga.

SMK Negeri  2 Banda Aceh miliki jasa service otomotif, SMK Negeri 1 Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan produk unggulan seni.

Selanjutnya, di SMK Negeri 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dengan produk lele frozen (LeFroz) dan jasa Aula Room Meeting Seulanga, serta SMK lainnya mempunyai keunggulan masing-masing.

BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat, antara lain, struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia.

Pola tata kelola yang dikembang tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar dapat mengarahkan pengelolaan BLUD ke arah yang lebih profesional serta dapat mencapai arahan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Dalam pengembangan pola tata kelola harus memperhatikan prinsip pengendalian internal yang baik, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan, serta transparan dalam pengelolaan operasional maupun keuangannya. Sehingga, pola tata kelola ini menjadi suatu sistem kerja yang berjalan dalam pengelolaan BLUD.

Hal itu sesuai dengan pedoman penyusunan pola tata kelola BLUD SMK yang diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 36 Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah SMK Negeri.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Kita patut memberikan apresiasi kepada sekolah vokasi atau SMK yang sudah menyiapkan fasilitas ‘teaching factory’ dengan baik dan UPTD PTKK Dinas Pendidikan Aceh dalam menyiapkan 53 SMK yang akan dijadikan calon BLUD.

Pemerintah Aceh yang mendukung terbentuknya ekosistem bisnis bagi produk yang dihasilkan sekolah vokasi. Dengan berstatus BLUD, maka diharapkan meningkat keterserapan lulusan SMK dalam dunia kerja sehingga menekan angka pengangguran, dan meningkatkan perekonomian Aceh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved