Berita Banda Aceh
Belajar dari Kasus Heboh Anak Diduga Diculik di Punge Jurong, Ini Imbauan Polresta Banda Aceh
Belajar dari kasus anak diduga diculik di Punge Jurong, Polresta Banda Aceh mengimbau beberapa hal ini bila mendapat info belum jelas kebenarannya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat

"Jangan menakut-nakuti bila belum mengonfirmasi kebenarannya," pungkas Iptu Hendra.
Berita Lainnya: Penculikan anak di Aceh Besar, Pelaku Diringkus Polisi
Kasus penculikan Bunga (14) gadis malang warga salah satu gampong di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, sempat viral di media sosial (Medsos) di hari korban dijemput oleh tersangka Munawar (41) menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125, Selasa (14/6/2022).
Bunga, bukan nama sebenarnya itu, awalnya dijemput oleh tersangka dengan dalih akan dibawa ke Kantor Gubernur Aceh, karena ada pembagian santunan Rp 5 juta kepada anak yatim.
Ternyata, terungkap hanya modus tersangka untuk bisa membawa korban dari rumahnya di Kecamatan Simpang Tiga.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, begitu mendapat laporan keluarga ke Polsek Simpang Tiga yang mengadukan penculikan itu serta sama dengan viralnya keterangan korban yang dibawa oleh seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam media sosial itu, personel langsung melakukan pendalaman.
"Alhamdulillah, dari penyelidikan yang dilakukan personel kurang lebih 10 hari pascakejadian itu atau tepatnya pada Jumat (24/6/2022) dini hari, pelaku berhasil dibekuk di Gampong Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar," kata AKBP Carlie.
Munawar, pelaku penculikan itu tercatat warga Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie itu,
Kapolres Aceh Besar ini mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka Munawar yang pernah bekerja sebagai sekuriti di sebuah kantor tersebut diduga sudah merencanakan aksinya itu.
Pasalnya, saat tersangka datang dan mendatangi rumah korban Bunga tersangka mengaku sebagai pegawai Kantor Gubernur Aceh dan bekerja di sana.
Kedatangan tersangka pada siang itu sekitar pukul 11.30 WIB, lanjut AKBP Carlie, pelaku memperdayai orang tua korban, dimana tersangka berdalih di Kantor Gubernur sedang ada acara pemberian santunan Rp 5 juta bagi anak yatim.
Sehingga Bunga diminta datang ke sana dan akan pulang pukul 16.00 WIB begitu acara selesai.
Pelaku Munawar yang bertemu dengan ibu korban saat menjemput Bunga saat itu berdalih bahwa anak-anak diundang di Kantor Gubernur untuk diberi santunan.
Namun, ibu korban yang mengaku tidak memiliki kendaraan untuk ke sana, justru mendapat tawaran dari tersangka agar dirinya yang membawa korban ke Kantor Gubernur Aceh dan setelah acara selesai akan mengantarnya pulang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.