Berita Banda Aceh
Belajar dari Kasus Heboh Anak Diduga Diculik di Punge Jurong, Ini Imbauan Polresta Banda Aceh
Belajar dari kasus anak diduga diculik di Punge Jurong, Polresta Banda Aceh mengimbau beberapa hal ini bila mendapat info belum jelas kebenarannya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat

Menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125, nomor polisi BL 5273 AAD, pelaku langsung membawa korban, lanjut kata AKBP Carlie, didamping Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos, MH.
Mantan Kapolres Gayo Lues ini menerangkan korban yang dijemput sekitar pukul 11.30 WIB dari rumahnya di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, baru ditemukan pukul 23.30 WIB di SPBU Aneuk Galong.
Itupun setelah korban memberontak terhadap upaya pelaku yang berusaha mencabuli gadis malang tersebut.
"Kurang lebih 12 jam, korban dalam penguasaan dan ancaman tersangka. Untuk motif tersangka memang ingin mencabuli gadis remaja itu.
“Syukur perbuatan itu tidak terjadi, karena sepanjang jalan korban terus menangis dan menjerit histeris, sehingga menimbulkan kepanikan tersangka yang membawa pulang kembali korban dan meninggalkan remaja itu di kompleks SPBU Aneuk Galong," ungkap AKBP Charlie.
Kini tersangka yang telah dibekuk oleh personel opsnal Satuan Reskrim harus mendekam di sel Mapolres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dibidik Pasal 332 ayat (1) ke-2e KUHPidana dan Pasal 76 F Undang-Undang Nomor .35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.