Berita Banda Aceh
Gawat Kali di Banda Aceh! Anak 14 Tahun Diberi Kamar Hotel, Lalu Ajak Pria Muda, Akhirnya Berzina
Karena tidak memiliki teman, Melati kemudian menghubungi BD melalui Whatsapp dan memintanya untuk datang ke hotel tersebut. dan terjadilan zina.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
“Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Desember 2021 sekira pukul 20:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Banda Mulia, Aceh Timur.
Saat itu, Terdakwa datang dan mengetuk pintu rumah ibu kandung korban dan ternyata yang buka pintu adalah korban.
Lalu Terdakwa bertanya keberadaan ibu korban dan korban menjawab sudah pergi ke kebun.
Kemudian Terdakwa langsung berjalan masuk ke dalam kamar korban dan bertanya maksud terdakwa.
Selanjutnya, Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dengan melakukan hubungan badan hingga tiga kali.
Usai melampiaskan nafsunya tersebut, Terdakwa pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.
Pada Mei 2022, keluarga korban yang mencurigai korban yang sering mual-mual, melakukan inisiatif untuk melakukan pengecekan ke dokter ataupun bidan yang kemudian diketahui bahwa korban hamil.
Diketahui, korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.
Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.
Setelah mengetahui korban hamil, Terdakwa melaksanakan janji tersebut dengan cara menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.
Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.
Namun korban melaporakan perbuatan ini karena terdakwa tidak pulang ke rumah.
Mengingat Terdakwa merupakan tulang punggung bagi korban yang telah dikaruniai seorang anak dari hubungan tersebut.
Baca juga: Kronologi Heboh Anak Hilang di Punge Jurong Banda Aceh, Ternyata Begini Faktanya
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Bunda pada 22 Mei 2022, didapati selaput dara korban terdapat robekan arah jam 8, 12.
Banda Aceh
kamar hotel
hotel
pria muda
berzina
zina dengan anak
jarimah zina
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Serambi Indonesia
pelaku zina
Serambinews
hukum jinayat
hubungan badan
hubungan di luar nikah
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.