Berita Banda Aceh

Gawat Kali di Banda Aceh! Anak 14 Tahun Diberi Kamar Hotel, Lalu Ajak Pria Muda, Akhirnya Berzina

Karena tidak memiliki teman, Melati kemudian menghubungi BD melalui Whatsapp dan memintanya untuk datang ke hotel tersebut. dan terjadilan zina.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa via Tribun Medan
Ilustrasi - Gawat Kali Banda Aceh! Anak 14 Tahun Diberi Kamar Hotel, Lalu Ajak Pria Muda, Akhirnya Berzina. 

Usai melakukan hubungan zina itu, BD mengancam Melati akan menyebarkkan video hubungan badan mereka jika Melati memberitahukan kepada orang tuanya atau orang lain.

Selanjutnya pada 4 Mei 2022 sekira Pukul 14:00 WIB, BD menjemput Melati di rumahnya setelah silaturahmi lebaran.

Lalu keduanya jalan-jalan serta makan siang dan kemudian BD membawa Melati masuk ke dalam Hotel.

Sesampainya di kamar hotel, BD mengajak Melati melakukan hubungan badan dengan melakukan ancaman, apabila tidak menuruti keinginannya maka video itu akan di sebarkan.

Melati yang takut akan aibnya itu, kemhdian tidak melawan terhadap perbuatan BD yang memainkan tubuhnya.

Akibat dari perbuatan BD tersebut, Melati merasakan takut serta trauma ketika melihatnya.

Berdasarkan hasil Visut Et Repertum Nomor : R/124/VI/Kes.3.1./2022/RS.Bhy, ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan lama.

PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil

Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Aceh Timur nekat berbuat zina seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

Aksinya tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku berinisal S alias Si Pol (44), hingga korban yang masih berusia 16 tahun itu didapati hamil.

Pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk berbuat zina dengan korban.

Bahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi korban meskipun pelaku berstatus sebagai istri sah dari seorang wanita berinisal M dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Peudawa.

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 8 bulan setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).

Ilustrasi perselingkuhan PNS
Ilustrasi perselingkuhan PNS (TRIBUN LAMPUNG)

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam dan Hakim Anggota, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, menyatakan Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved