Berita Banda Aceh
Gawat Kali di Banda Aceh! Anak 14 Tahun Diberi Kamar Hotel, Lalu Ajak Pria Muda, Akhirnya Berzina
Karena tidak memiliki teman, Melati kemudian menghubungi BD melalui Whatsapp dan memintanya untuk datang ke hotel tersebut. dan terjadilan zina.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Dalam persidangan, Terdakwa menerangkan bahwa tidak benar telah terjadi Jarimah Pemerkosaan atau Pelecehan Seksual terhadap Anak, akan tetapi yang benar telah terjadi perbuatan suka sama suka (zina).
Terdakwa menyebut, hubungan gelap tersebut sudah terjadi lebih kurang sudah 5 kali dengan korban.
Terdakwa juga menerangkan bahwa siap untuk disumpah telah melakukan zina dengan Korban.
Di mana sumpah tersebut berbunyi “Wallahi, Demi Allah saya bersumpah bahwa benar saya telah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah secara suka sama suka,”
Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar telah terjadi jarimah zina yang dilakukan oleh Terdakwa dengan korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA SERAMBINEWS DI GOOGLE NEWS
Banda Aceh
kamar hotel
hotel
pria muda
berzina
zina dengan anak
jarimah zina
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Serambi Indonesia
pelaku zina
Serambinews
hukum jinayat
hubungan badan
hubungan di luar nikah
| KNA Siap Gelar Mubes Ke-13, Tiga Calon Ketua Mencuat, Catat Jadwalnya |
|
|---|
| Prof Teuku Tahlil Dikukuhkan sebagai Guru Besar Keperawatan Komunitas Pertama di Aceh |
|
|---|
| Bupati Simeulue Nostalgia Masa Kuliah Saat Silaturahmi ke Serambi Indonesia |
|
|---|
| UT Aceh Bakal Gelar Futsal Championship 2025 Goes To Dayah, Hadiah Jutaan Rupiah, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Bahas Pembayaran Tanam Tumbuh di Proyek Tol Padang Tiji–Seulimeum, Ini Langkah Diambil Pemprov Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/selingkuh-dengan-teman-istri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.