5 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandung Lebih dari 75 Kali, Korban Hamil hingga Melahirkan Bayi

Aksi bejat pelaku terhadap putri kandungnya itu dilakukan sejak korban masih remaja hingga tumbuh dewasa.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
R, ayah bejat di Karawang seusai diinterogasi di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui bahwa korban telah diperkosa oleh ayah kandungnya selama sekitar 7 tahun, saat dia masih berusia 14 tahun.

Menurut keterangan korban, Wirdhanto menjelaskan, tindakan bejat ayahnya itu pertama kali dilakukan pada 2016 rumahnya yang terletak di Kecamatan Batujaya.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, (pelaku) akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri, karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.

Tindakan bejat itu bahkan dilakukan R kepada anaknya ketika dia bersama istrinya pindah ke Jakarta untuk bekerja.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya mau ke Batujaya menjenguk anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ucap Wirdhanto.

Baca juga: Seorang Pemuda Rudapaksa Mantan Pacar Sambil Direkam, Videonya Jadi Status WhatsApp

3. Pelaku Rudapaksa Korban Lebih dari 75 Kali

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali.

Dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.

Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.

Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujarnya.

4. Ancaman Hukuman

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada sang anak.

Dia bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Jika terbukti bersalah, tersangka akan dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved