5 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandung Lebih dari 75 Kali, Korban Hamil hingga Melahirkan Bayi

Aksi bejat pelaku terhadap putri kandungnya itu dilakukan sejak korban masih remaja hingga tumbuh dewasa.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
R, ayah bejat di Karawang seusai diinterogasi di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023) 

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya.

5. Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku mendapat hukuman kebiri.

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri, " katanya Jumat (3/2/2023).

Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini.

Bukan hanya di Karawang tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," kata Bimasena Raga Waskita

Peningkatan moral masyarakat itu yang perlu dilakukan seluruh pihak.

Pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Semua tokoh harus saling terlibat, " Ucapnya. ( TribunJabar/ Serambinews.com )

 

 

Baca juga: Aksi Kutuk Pembakaran Al Quran di Lhokseumawe, Ini Empat Poin Tuntutan Umat Islam 

Baca juga: Karier AKBP Arif Rachman Hancur karena Ferdy Sambo, Sang Istri Nadia Menangis: Semua Hancur

Baca juga: Dukung Penguatan Ekonomi, Kapolsek Rundeng, Subulussalam Sambangi Pelaku UMKM di Sepadan

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved