Karier AKBP Arif Rachman Hancur karena Ferdy Sambo, Sang Istri Nadia Menangis: Semua Hancur

Tak hanya karier, Nadia juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Istri Arif Rachman menghadiri sidang pembacaan pleidoi suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Pengacara Mohon Hakim Bebaskan Ferdy Sambo: Demi Tegaknya Keadilan dan Kebenaran

Diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta. Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.

Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Masalah Banjir Hingga Keluhan Jalan di Pidie, Ketua DPRK Temui BWS Sumatera I Aceh

Baca juga: Sosok Bripka Madih, Anggota Provost Polri Ngaku Diperas Penyidik Polisi Rp 100 Juta, Diusut Propam

Baca juga: Menhub Terima Usulan Aceh, Setujui Bandara SIM Dijadikan Pusat Pemberangkatan Umrah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Arif Rachman Menangis Cerita Karier Suaminya Hancur karena Ferdy Sambo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved