Ombudsman Serahkan Opini Pengawasan Tahun 2022 ke Kantor Pertanahan se-Aceh, 13 Kantor di Zona Hijau
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Ombudsman Serahkan Opini Pengawasan Tahun 2022 ke Kantor Pertanahan se-Aceh, 13 Kantor di Zona Hijau
SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh menyerahkan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan “rapor” berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Aceh di Ballroom Aceh, Hermes Hotel, Banda Aceh, Kamis (2/2/2023).
Pers rilis diterima Serambinews.com, penyerahan hasil penilaian itu dilakukan dalam rapat kerja Kantor Wilayah ATR BPN Aceh, yang dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh, Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE, Ak, MPA menyampaikan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang dimandatkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman secara rutin melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sejak tahun 2015.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tahun 2022 dimensi penilaian diperluas,” kata Dian.
Baca juga: Komisi I DPRA Adukan Bawaslu RI ke Ombudsman, Karena Dinilai Lakukan Maladministrasi
Pada dimensi input, katanya, kompetensi penyelenggara merupakan salah satu komponen yang dievaluasi.
Sedangkan pada dimensi proses dan ouput, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan menjadi komponen penilaian.
Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
“Ombudsman berharap inovasi dalam penilaian ini dapat menakar mutu pelayanan publik secara lebih komprehensif,” tambah Dian.
Menurutnya, penyempurnaan dimensi penilaian mencakup dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service) adalah pendekatan berbeda, yang belum diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dian menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 terhadap 21 kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Aceh.
Baca juga: Dinilai Lakukan Maladministrasi, Komisi I DPRA Adukan Bawaslu RI ke Ombudsman
Adapun hasil penilaian, tujuh kantor pertanahan berada pada zona hijau dengan opini penilaian “kualitas tertinggi” yaitu kantor Pertanahan Aceh Barat, Aceh Timur, Nagan Raya, Pidie, Aceh Besar, Aceh Selatan, dan Aceh Tamiang.
Kemudian 13 Kantor pertanahan berada pada zona hijau dengan opini penilaian “kualitas tinggi” yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Banda Aceh, Simeulue, Pidie Jaya, Gayo Lues, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, dan Aceh Barat Daya.
Sementara satu kantor Pertanahan berada pada zona kuning dengan opini penilaian “kualitas sedang” yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh, Dr Mazwar, SH, MHum mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas piagam penghargaan yang diberikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota wilayah Aceh.
Mazwar menambahkan, bahwa Kantor ATR/BPN Aceh berkomitmen tetap bekerja keras memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Mazwar juga mengapresiasi Kepada Kantor Pertanahan yang memperoleh zona hijau, agar perolehan penilaian ini dapat dipertahankan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi terus melakukan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca juga: Persiapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2023, Ombudsman: Perlu Adanya Dukungan dari Bupati/Walikota
“Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning insya Allah tahun depan harus masuk ke zona hijau,” harap Mazwar.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Bupati Al-Farlaky Serahkan Kursi Roda untuk Lansia dan Disabilitas |
![]() |
---|
Tiang Listrik Tumbang di Batee Tunggai, Listrik Diprediksi Menyala Kembali Pukul 15.00 WIB |
![]() |
---|
Cuaca Nagan Raya Hari Ini 14 Agustus, Ada Potensi Hujan Disertai Petir |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 14 Agustus 2025: Klaim Bundle Itachi, Item Kolaborasi Naruto, dan Diamond! |
![]() |
---|
Cuaca Abdya Hari Ini Kamis, 14 Agustus 2025 Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.