Opini
Kemiskinan, UMKM dan Investasi Aceh
Ada tiga penyebab meningginya angka kemiskinan di akhir triwulan ketiga 2022 yaitu: pertama, meningkatnya harga pangan dan nonpangan yang tentu saja k
Berdasarkan pengalaman sejarah terkait penanganan krisis ekonomi dan kemiskinan di beberapa negara berkembang, maka sesungguhnya ada dua kegiatan riil yang dapat dijadikan jurus andalan dalam penanganan kemiskinan, yaitu Upaya Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Upaya Peningkatan Penanaman Modal atau Investasi.
Sektor UMKM
Pengalaman membuktikan bahwa hanya sektor UMKM yang mampu bertahan saat menghadapi krisis, baik krisis moneter tahun 1997-1998 maupun pelambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tahun 2020-2022.
Terkait dengan perkembangan UMKM di Aceh, fakta menunjukkan bahwa UMKM belum mampu berdiri tegak sebagai pelaku usaha yang kuat dan berdaya saing.
Hal ini dibuktikan oleh fakta-fakta bahwa kualitas produk UMKM Aceh belum maksimal bersaing dengan produk unggulan daerah lain, terbatasnya akses sumber daya produktif dengan penyediaan bahan baku, terbatasnya sarana dan prasarana serta informasi pasar, kualitas kompetensi SDM pelaku UMKM dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) serta terbatasnya akses dengan lembaga permodalan.
Di sisi regulator, Pemerintah Aceh melalui SKPA terkait telah memberikan perhatian yang besar dalam hal pemberdayaan UMKM Aceh yaitu dengan mengalokasikan pagu anggaran yang relatif lumayan untuk membiayai kegiatan pembinaan dan pengembangan pelaku UMKM, namun fakta menunjukkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Aceh ternyata belum melakukan pemetaan (mapping) UMKM Aceh secara komprehensif sehingga pemberdayaan UMKM Aceh belum dapat dilakukan secara sistematis dan terarah.
Selain Pemerintah Aceh, selama ini banyak pihak telah melakukan pembinaan bagi pelaku UMKM namun upaya tersebut dilakukan secara parsial, tidak terhubung dan terkoordinasikan dengan data yang valid (database) sehingga sering kali terjadi tumpang tindih dan tidak tepat sasaran.
Jika mapping tersedia dengan baik, pemberdayaan UMKM Aceh akan dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan skala prioritas dan pemberdayaan dapat dilakukan lebih terstruktur dan masif.
Hal lain yang juga krusial adalah bahwa hingga kini belum ada payung hukum bagi pemberdayaan UMKM di Aceh.
Pranata hukum berupa Qanun Aceh ini sangat dibutuhkan untuk menjamin keterlibatan stakeholder dalam upaya bersama memberdayakan UMKM, pengelolaan database, penentuan prioritas pemberdayaan dan penguatan UMKM, penetapan Standar Operasional dan Prosedur (SOP), layanan pengaduan, pemanfaatan Teknologi Informasi (IT), branding produk, pendanaan pemberdayaan UMKM dan lain sebagainya.
Sektor investasi
Akhir tahun 2022, data resmi menunjukkan bahwa perkembangan investasi di Aceh belum dapat dikategorikan baik.
Aceh hanya menduduki peringkat ke-27 dari 34 provinsi se-Indonesia dengan kisaran total investasi 6,2 triliun rupiah. Ini lebih rendah dari tahun 2020 sebesar 8,37 triliun rupiah dan tahun 2021 sebesar 10,93 triliun rupiah.
Artinya bahwa Provinsi Aceh masih tertinggal jauh dari provinsi lain di Indonesia.
SKPA dengan tupoksi investasi tentu saja sudah bekerja maksimal untuk ini, namun masih diperlukan kerja keras dan kerja cerdas sehingga pekerjaan-pekerjaan investasi yang tertunda dapat segera dituntaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.