Jadi Tersangka, Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Resmi Ditahan

Penahanan DN dilakukan setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS/TribunSumsel.com
Suparman (37) yang merupakan ayah dari bayi yang jarinya tergunting hingga putus melaporkan perawat dengan dugaan malpraktek keperawatan ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34), perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang menjadi tersangka kasus terpotongnya jari bayi 8 bulan inisial AR.

Penahanan DN dilakukan setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan melakukan kelalaian ketika mengganti selang infus AR di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Akibat kelalaian tersebut, jari bayi perempuan itu terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani operasi penyambungan.

  “Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

 Atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya tersebut sehingga membuat orang lain terluka.

“Bila memang ada upaya untuk restorative justice Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang, Pelaku Dinonaktifkan dari RS

Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan DN, perawat yang menggunting jari seorang bayi perempuan hingga putus, sebagai tersangka atas kelalaian yang ia perbuat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.

“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).

Ngajib menjelaskan, dari gelar perkara yang dilakukan, DN sebelumnya telah diingatkan orangtua korban AR untuk berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan.

Namun, imbauan itu tak didengarkan pelaku hingga ia pun mengambil gunting dan jari kelingking AR malah ikut terpotong.

“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” beber dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved