Pembunuhan Brigadir J

Besok Akhir Hidup Sambo Berada di Tangan Hakim, Hadapi Vonis atas Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

Jaksa juga menganggap Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Masa persidangan di PN Jaksel berakhir setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hingga duplik terhadap kelima terdakwa.

Tuntutan paling tinggi dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, disusul Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Sisanya, yaitu Kuat, Putri dan Ricky masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti; pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik; para terdakwa bakal segera divonis.

Majelis Hakim PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang putusan untuk para terdakwa.

Masing-masing mulai dari Ferdy Sambo dan Putri akan menjalani sidang putusan pada Senin 13 Februari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023, sedangkan Bharada E Rabu 15 Februari 2023.

Berikut rangkuman Kompas.com mengenai peran, tuntutan dan dakwaan kelima terdakwa menjelang sidang putusan:

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU. Jaksa menilai peran Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstructuin of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.

Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.

Jaksa juga menganggap Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved