Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Tanah Karo, Korban yang Berusia 14 Tahun Hamil

Nasib pilu remaja putri yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri terjadi di Tanah Karo, Sumatera Utara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya PT (kiri), menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (14/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, KARO - Nasib pilu remaja putri yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri terjadi di Tanah Karo, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial PT, warga Kecamatan Munte, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

PT diketahui melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.


Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo, Ipda Sri Wahyuni Ginting, awalnya pihaknya mendapatkan laporan kejadian ini pada Juni 2022 lalu.

Dirinya menjelaskan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari pihak BPD setempat, namun saat dilakukan pengembangan korban tidak ditemukan.

"Pada bulan Juni lalu, kita mendapatkan informasi adanya anak yang dicabuli oleh bapak kandungnya. Tapi saat dilakukan pengembangan, pada saat itu BPD tidak menemukan korban," ujar Sri, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Siswi SMP Ngaku Dihamili Jin, Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Sudah 15 Kali Beraksi

Dirinya menjelaskan, dikarenakan korban tidak ditemukan di tempat tinggalnya, pihaknya tetap mencari dan menunggu adanya informasi lanjutan agar korban bisa dihadirkan untuk diambil keterangannya.

Kemudian, pada bulan Januari 2023 kemarin, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari P2TPA tentang ditemukannya seorang anak dalam kondisi pingsan di depan Puskesmas Berastagi.

"Setelah kita konfirmasi bahwa anak tersebut merupakan korban dari kasus yang kita terima dari Kecamatan Munte," ucapnya.

 
Setelah melakukan pengecekan dan memastikan anak tersebut merupakan korban yang selama ini dicari, pihaknya langsung berkoordinasi dengan keluarga korban.

Selanjutnya, setelah pihak keluarga setuju, kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan polisi.

"Selanjutnya kita arahkan pihak keluarga untuk datang ke Polres Tanah Karo untuk membuat laporan," Katanya.

Baca juga: Pria Ini Culik dan Rudapaksa Putri Tirinya Berusia 9 Tahun, Dendam sama Istri Hendak Diceraikan

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan, Sri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku, yaitu ayah kandung dari korban di kawasan Kecamatan Juhar.

Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved