Berita Kutaraja
Hakim Vonis Zaini Yusuf 4 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Kasus Korupsi Tsunami Cup, Ini Sikap Terdakwa
Sedangkan untuk Bang M, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Kasus ini bermula saat Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional bertajuk ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.
Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia, dan Brunei Darussalam, itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.
Turnamen skala internasional itu bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.
Selain itu, panitia pelaksana (panpel) juga menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah, dan tidak mengikat, serta penjualan tiket, dengan total sebesar Rp 5.436.036.000.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, telah terjadi penyimpangan anggaran pada AWSC tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594.(*)
Tsunami Cup
Kasus Tsunami Cup
Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Zaini Yusuf divonis 4 tahun
PN Tipikor
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.