Berita Kutaraja

Hakim Vonis Zaini Yusuf 4 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Kasus Korupsi Tsunami Cup, Ini Sikap Terdakwa

Sedangkan untuk Bang M, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf meninggalkan ruang sidang saat sidang pamungkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 diskor sementara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). 

Kasus ini bermula saat Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional bertajuk ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017. 

Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia, dan Brunei Darussalam, itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.

Turnamen skala internasional itu bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Selain itu, panitia pelaksana (panpel) juga menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah, dan tidak mengikat, serta penjualan tiket, dengan total sebesar Rp 5.436.036.000.  

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, telah terjadi penyimpangan anggaran pada AWSC tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved