Berita Kutaraja
Hakim Vonis Zaini Yusuf 4 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Kasus Korupsi Tsunami Cup, Ini Sikap Terdakwa
Sedangkan untuk Bang M, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi hukuman dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Kedua terdakwa yaitu Mirza Bin Ramli selaku bendahara panitia dan Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf selaku pembina panitia.
Masing-masing terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Untuk terdakwa Mirza, majelis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Sedangkan untuk Bang M, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai R Hendral, SH, MH dan hakim anggota, Sadri, SH, MH, dan Elfama Zain, SH dalam sidang pamungkas pada Kamis (16/2/2023) sore.
Baca juga: BREAKING NEWS - JPU Tuntut M Zaini 6,6 Tahun Penjara dalam Perkara Tsunami Cup 2017
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh. Sebelumnya, JPU menuntut Mirza 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan Bang M dituntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, adik mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 730 juta.
Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan, akan disita harta bendanya.
Setelah putusan dibacakan, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding.
Selain Mirza dan Bang M, dalam kasus itu juga terlibat Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan).
Baca juga: M Zaini dan Mirza Jadi Tahanan Kota Kasus Korupsi Tsunami Cup
Terhadap kasus keduanya sudah dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.
Kronologi perkara
Tsunami Cup
Kasus Tsunami Cup
Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Zaini Yusuf divonis 4 tahun
PN Tipikor
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.