Berita Aceh

Irwandi: Saya Hanya Diperiksa 2 Jam, KPK Verifikasi Keterangan terkait Ayah Merin

Irwandi mengaku penyidik KPK hanya memverifikasi keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya untuk kasus lain terkait hubungannya dengan Izil Azhar

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf saat menjalani pemeriksaan di KPK 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf baru saja memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/2/2023).

Ia mengaku, penyidik KPK hanya memverifikasi keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya untuk kasus lain terkait hubungannya dengan Izil Azhar alias Ayah Merin.

"Hanya diverifikasi (keterangan sebelumnya). Saya diperiksa hanya 2 jam," kata Irwandi kepada Serambi yang baru saja tiba di kediamannya di Jalan Salam, Lampriet, Banda Aceh pada Minggu (19/2/2023).

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, mantan petinggi GAM wilayah Sabang yang juga orang kepercayaan Irwandi Yusuf, di Banda Aceh pada 25 Januari 2023.

Baca juga: Lama Jadi Buronan KPK, Ayah Merin Ditangkap Polda Aceh di Simpang Lima, Begini Perjalanan Kasusnya

Ayah Merin yang berstatus tersangka ditangkap setelah menjadi buronan KPK sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sebesar Rp 32,45 miliar.

Irwandi menyatakan bahwa keterangan yang terkait dengan Ayah Merin sudah dua kali digunakan untuk dua kasus berbeda.

Pertama saat menjadi saksi untuk mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ruslan Abdul Gani.

Saat itu, Ruslan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.

Baca juga: VIDEO - Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M

Keterangan yang sama yang berkaitan dengan Ayah Merin juga digunakan saat Irwandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Dermaga Sabang oleh KPK pada 2018 lalu.

Pada Kamis kemarin, saat dipanggil KPK, Irwandi hanya diminta verifikasi terhadap keterangan yang pernah diberikan sebelumnya itu.

"Saat tiba di KPK, penyidik mengatakan 'jawaban Anda sudah ada, ada tiga berkas. Apakah ada jawaban lain atau kita ambil yang ini saja'," kata Irwandi meniru penyidik.

"Ambil yang sudah ada saja," timpal Irwandi.

Suami Darwati A Gani ini mengaku bahwa kasus gratifikasi yang dialamatkan ke Ayah Merin baru diketahuinya secara utuh setelah ia keluar dari penjara.

"Saya tidak pernah jumpa dengan Ayah Merin, sejak saya ditangkap sampai saat ini tidak pernah jumpa dengan Ayah Merin," ungkap pria yang akrab disapa Bang Wandi ini.

Baca juga: KPK Panggil Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Eks Panglima GAM

Sementara itu, ketika disinggung pendapatnya tentang pernyataan Sosiolog yang juga Guru Besar Universitas Syiah Kuasa (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ahmad Humam Hamid MA terkait kasus Ayah Merin, Irwandi mengaku sependapat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved