Berita Banda Aceh
YARA Gugat Menteri ESDM, Pertamina, SKK Migas dan BPMA ke Pengadilan Soal Migas Aceh
YARA menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke PN Jakarta Pusat
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan secara online melalui e-court Mahkamah Agung oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, H Yuni Eko Hariyatna yang dikenal dengan nama Datok Embong pada Jumat (24/2/2023).
Gugatan tersebut terkait dengan keengganan Pertamina untuk menyampaikan secara terbuka hasil produksi Pertamina EP dari blok migas di Aceh yang menjadi bagian negara sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh kepada Pemerintah Aceh dan DPRA.
Baca juga: YARA Minta Pertamina Buka Hasil Kelola Migas di Aceh
"Ini terkait dengan keinginan saya dan juga publik di Aceh yang ingin mengetahui selama ini berapa hasil bagian negara dari produksi Pertamina di Aceh sejak berlakunya UU 11/2006 dan PP 23/2015," terang Embong.
Embong menilai sikap Pertamina yang tidak mempulikasikan hasil produksinya kepada Pemerintah Aceh dan DPRA merupakan perbuatan melanggar PP 23/2015.
Menurut dia, sampai saat ini tidak mengetahui hasil produksi yang menjadi bagian negara dari Pertamina di Aceh, dan hal ini merugikan publik Aceh.
"Saya merasa dirugikan akibat dari sikap Pertamina yang tidak mempublikasikan bagian negara dari hasil produksi Pertamina di Aceh sejak berlakunya UUPA.
Harusnya saya dan publik di Aceh bisa mengakses laporan migas Pertamina, karena kami ingin melihat berapa hasil migas di Aceh yang menjadi bagian negara," tutup Embong.
Baca juga: Rela Putus Kontrak Kerja Demi Nikahi Pujaan Hati, Ini Fakta-fakta Pemuda India Ditolak Calon Mertua
Sebelum YARA menggugat, sudah terlebih dahulu digugat oleh Asrizal H Asnawi yang meminta para Tergugat melaksanakan perintah dari PP Nomor 23 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP ini memerintahkan agar seluruh urusan hulu migas di Aceh semuanya berkontrak dengan BPMA selaku perwakilan negara.
“Namun di Aceh ada 3 blok migas yang dikelola oleh Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, yang seharusnya sejak berlakunya PP 23 ini tahun 2015 sudah beralih ke BPMA,” jelas Ketua DPD PAN Aceh Tamiang ini.
Yaitu, blok Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi, NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi.
Akibat tidak terjadinya alih kelola tersebut, sambung Asrizal, Aceh telah kehilangan pendapatannya dari migas Wilayah Kerja (WK) Migas dimaksud yang menurut estimasi penggugat sebesar Rp 2,6 triliun.
Namun proses persidangan gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berakhir damai pada Selasa 26 Oktober 2021.
Saat itu, Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH mencabut gugatan tersebut setelah tercapai beberapa kesepakatan dalam proses mediasi terkait pengelolaan migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.
Baca juga: Anggota DPRA Somasi Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Soal Pengelolaan Blok Migas Aceh
Asrizal menyatakan, para pihak dalam gugatan tersebut yang difasilitasi mediasi oleh majelis hakim, telah merumuskan empat poin kesepakatan dan telah ditandatangani bersama pada Senin, 25 Oktober 2021 di Aloft Hotel Jakarta.
Keempat poin dimaksud yakni, Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.
Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Baca juga: Geger! Anggota TNI Ditemukan Tewas di Saluran Air Setelah Lima Hari Hilang, Diduga Ini Penyebabnya
Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.
Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.
Sayangnya kesepakatan itu tidak pernah terjadi sampai sekarang sehingga Asrizal H Asnawi melayangkan somasi kepada para pihak yaitu Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina pada Jumat 3 Februari 2023.(*)
Baca juga: Detik-detik Suami Lempar Istri ke Laut dari Atas Kapal, Korban Selamat Berpegangan di Besi Pembatas
Temui Menag RI, Bunda Salma Usulkan Penguatan Syariat Islam dan Dukungan untuk Pesantren di Aceh |
![]() |
---|
Mahasiswa Magister Unmuha Dialog Inspiratif dengan Pelaku Usaha Kopi Gayo |
![]() |
---|
PKM di Gayo, Mahasiswa Magister Manajemen Unmuha Dorong Sinergi Akademik dan UMKM Kopi Lokal |
![]() |
---|
Dosen UIN Ar-Raniry Tuai Sorotan dan Bikin Gaduh, Rektor Diminta Bertindak |
![]() |
---|
LPPOM MPU Aceh Dorong Kehalalan Dapur MBG di Aceh, Diimbau untuk Urus Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.