Berita Langsa

KSOP Kuala Langsa Dituding Persulit Izin Masuk Kapal Ekspor, Andi Laisdi Sebut Miskomunikasi Saja 

Muslim menuding oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, menghambat kapal miliknya masuk untuk melakukan ekspor

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR   
KM Nagata yang akan melakukan ekspor perdana (ikan) ke Malaysia sudah tiba di Pelabuhan Kuala Langsa, Senin (27/2/2023) 

Muslim menuding oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, menghambat kapal miliknya masuk untuk melakukan ekspor perdana melalui Pelabuhan Kuala Langsa

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemilik Kapal Motor atau KM Nagata, Muslim, dilaporkan sempat cekcok hingga nyaris bentrok dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, Andi Laisdi yang berkantor di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa

Kejadian ini terjadi, Senin (27/2/2023).

Muslim menuding oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, menghambat kapal miliknya masuk untuk melakukan ekspor perdana melalui Pelabuhan Kuala Langsa

Pasalnya, kata Muslim sebelum kapal itu masuk ke pelabuhan, pihak agen kapal PT Gatana Arung Nusantara (agen pelayaran) telah melayangkan surat izin masuk kapal atau Surat Persejutuan Berlayar (SPB) ke KSOP setempat. 

Pemilik KM Nagata Muslim, yang ditemui di Pelabuhan Kuala Langsa, kepada Serambinews.com, mengatakan proses pelaporan atau permohonan izin masuk kapal atau SPB iru sudah dilakukan sehari sebelumnya, Minggu (26/2/2023).

Baca juga: Menhub Minta Pelindo Segera Tuntaskan Pengerukan Jalur ke Pelabuhan Kuala Langsa, Pemko Agar Dukung

"SPB itu diberikan langsung oleh M Fakhrizal Kepala Cabang PT Gatana Arung Nusantara selaku agen pelayaran yang kami tuju kepada petugas KSOP Kelas V Kuala Langsa kemarin (Minggu-red)," ujarnya.

Namun, tambah Muslim, saat M Fakhrizal datang mau mengonfirmasikan SPB tersebut dari KSOP itu, Kepala KSOP Kelas V Kuala Langsa berkilah belum menerima surat pemberitahuan untuk dikeluarkannya SPB itu.

"Saat saya datang ke Kantor KSOP menemui Pak Andi (Kepala KSOP), beliau mengatakan kapal saya masuk kemari (pelabuhan) ilegal. Lalu saya balik bertanya, mengapa Anda tidak tanya ke agen kami, apa benar tidak ada masuk surat izin, masuk kapal itu ke KSOP," ujarnya.

Lalu, sambung Muslim, setelah M Fakhrizal datang ke KSOP mengonfirmasi keterangan kepala KSOP itu, ternyata surat izin masuk yang diberikan agen sejak hari minggu itu sudah ada dimeja Kepala KSOP Kelas V Kuala Langsa itu. 

"Surat izin dari Agen sudah masuk, tapi ia (Kepala KSOP) katakan belum masuk, ternyata surat izin masuk kapal dari Agen itu sudah di meja beliau sejak Minggu, barulah ia tidak bisa berkilah lagi," katanya.  

Baca juga: Menhub Naik Kapal ke Laut Pusong, Cek Alur Masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa yang Sudah Dangkal

Menurut Muslim, sebelum berangkat ke Pelabuhan Kuala Langsa, kapal miliknya yang akan melakukan ekspor ikan perdana ke Port Klang Malaysia melalui Pelabuhan Kuala Langsa ini, sudah mendapat SPB dari KSOP Banda Aceh.

"Jadi, mengapa ketika di KSOP Kelas V Kuala Langsa, seperti akan mempersulit kapal kami itu masuk, padahal semua persyaratan izin masuk kapal telah dilampirkan oleh agen," kata Muslim. 

Muslim menyebutkan KM Nagata 75 GT (gros ton) memilik muatan minimal 50 ton dan tiba ke Pelabuhan Kuala Langsa pagi hari ini (Senin-red).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved