Berita Banda Aceh
Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru tak Berlaku di Aceh, Jika Bertentangan dengan Qanun, Seperti Zina
Artinya, isi KUHP baru itu tak berlaku di Aceh jika bertentangan dengan Qanun Aceh yang diatur sesuai UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 tentang P
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Artinya, isi KUHP baru itu tak berlaku di Aceh jika bertentangan dengan Qanun Aceh yang diatur sesuai UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, seperti tentang Pasal Perzinahan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal Eddy, menegaskan aturan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru tetap tak berlaku di Aceh.
Artinya, isi KUHP baru itu tak berlaku di Aceh jika bertentangan dengan Qanun Aceh yang diatur sesuai UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, seperti tentang Pasal Perzinahan.
Wamenkumham menegaskan hal ini dalam sambutannya saat membuka sosialisasi KUHP serta serta perubahan rancangan Undang-undang Paten dan Desain Industri kepada masyarakat dalam Program Kumham Goes To Campus.
Kegiatan ini digelar di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala atau USK, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Selain mahasiswa dan akademisi, kegiatan ini antara lain juga diikuti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara.
Baca juga: Wamenkumham Berkunjung ke Lapas Banda Aceh, Secara Umum Napi Over Kapasitas, Begini Tanggapannya
Wamenkumham dalam sambutannya saat acara ini lebih banyak mencontohkan soal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.
Dalam KUHP baru, kasus kohabitasi dan perzinahan ini adalah perkara delik aduan. Artinya baru diproses hukum, jika suami atau istri korban melaporkan
"Namun, khusus di Aceh, yang berlaku tetap Qanun yang diatur sesuai UU Nomor Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Jadi hal ini tak dipertanyakan lagi nanti ketika KUHP ini dilaksanakan mulai Januari 2026," tegas Wamenkumham yang disambut tepuk tangan peserta yang hadir dalam sosialisasi ini.
Wamenkumham mengatakan terkait persoalan ini sudah dipertanyakan oleh Anggota DPRI RI asal Aceh sejak Rancangan KUHP ini dibahas.
Seperti diketahui, di Aceh setiap pelaku zina atau khalwat boleh dilapor oleh siapa saja dan pelakunya diproses hukum yang hukumannya antara lain penjara dan cambuk.
Turut hadir saat pembukaan acara ini, Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy dan para Wakil Rektor USK Banda Aceh.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Izin sejak 2019: Mengganggu dan Langgar Hukum
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 412 dan 413 KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.
Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (*)
Baca juga: Ramai Pasal 100 KUHP Dituding Sengaja Disiapkan untuk Ferdy Sambo agar Lolos Hukuman Mati, Benarkah?
Baca juga: Satpol PP Tak Diizinkan Lakukan Penggerebekan dalam KUHP Perzinahan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.