Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan soal Kasus Hambalang Usai Bebas dari Penjara, Demokrat Tak Takut

Anas disebut akan buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya tersebut setelah bebas dari bui pada April 2023.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). 

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. 

Setelah melalui proses hukum, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Kolega Anas yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengakui ihwal kebenaran surat tersebut. 

Ia menyebut, surat itu ditulis tangan oleh Anas dari dalam bui dan dititipkan oleh teman yang berkunjung.  

"Iya benar itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana," kata Pasek kepada Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Pasek menjelaskan, Anas akan bebas pada April 2023 nanti.

Namun, ia belum bisa memastikan terkait tanggal pasti Anas akan menghirup udara bebas.

"Kan sudah saya sampaikan dan dimuat di berbagai media April (bebas). Soal tanggalnya tergantung Dirjen Lapas," ujarnya. 

Dalam surat yang ditulis tangan oleh Anas tersebut, ia berbicara ihwal kezaliman dan kriminalisasi yang dialami dirinya. 

Anas meminta kepada para sahabatnya untuk tetap bersabar agar situasi tetap kondusif.

 
Ini isi lengkap surat yang ditulis tangan oleh Anas:

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik.

Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

Anas Urbaningrum

Baca juga: VIDEO - Kambing Dimangsa Harimau, Fitriani Minta Polisi Bebaskan Suaminya Karena Meracuni Harimau

Baca juga: Kondisi Nani Wijaya Usai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kesulitan Bernapas, Ini Kata Sang Anak

Baca juga: Gugatan Petani Keramba Terhadap Pj Walikota Lhokseumawe, Ini Tiga Hakim yang akan Pimpin Sidang 

( Kompas.tv/ Tribunnews.com )

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved