Berita Aceh Timur

Anaknya Terus Panggil Ayah, Haji Uma Advokasi Kasus Warga Diamankan Polisi Karena Racuni Harimau

Kunjungan Haji Uma tersebut, untuk mendengarkan langsung cerita dari warga terkait peristiwa harimau mangsa ternak kambing milik Syahril

|
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SENI HENDRI
Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji didampingi turun ke lapangan mendengarkan langsung cerita dari warga terkait peristiwa harimau mangsa ternak kambing milik warga, yang menyeret warga tersebut diamankan pihak Kepolisian Polres Aceh Timur, karena diduga telah meracuni satwa dilindungi hingga mati, Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron Aceh Timur, Sabtu (4/3/2023). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma didampingi sejumlah stafnya turun langsung ke Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron Aceh Timur, Sabtu (4/3/2023).

Kunjungan Haji Uma tersebut, untuk mendengarkan langsung cerita dari warga terkait peristiwa harimau mangsa ternak kambing milik Syahril.

Kasus ini akhirnya Syahril diamankan pihak Kepolisian Polres Aceh Timur, atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi hingga mati.

Syahril diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Rabu (22/2/2023) lalu dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi itu hingga mati.

Baca juga: 4 Kambingnya Dimangsa Harimau, Pemilik Oles Racun di Bangkainya, Harimau Mati, Pelaku Diamankan

Sehari sebelumnya, 4 ekor ternak kambing milik Syahril mati dimangsa harimau dari kandangnya didaerah perladangan yang berjarak sekitar 3 km dari pemukiman penduduk.

Kunjungan Anggota DPD RI asal Aceh itu, disambut oleh Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, Babinsa mewakil Danramil Peunaron, Keuchik Desa Peunaron Lama, Samsul Bahri, dan tokoh masyarakat setempat.

Di hadapan Haji Uma, Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, mengatakan Syahril diamankan berdasarkan pengaduan dari pihak BKSDA bahwa harimau itu mati karena diracun.

Hasil pemeriksaan tim dokter BKSDA ditemukan racun dalam tubuh harimau tersebut

“Berdasarkan pengaduan dari pihak BKDSA Aceh bahwa SY diduga telah meracuni harimau tersebut sehingga pihak Kepolisian mengamankan SY, dan saat ini SY sedang dalam proses hukum di Mapolres Aceh Timur,” ungkap AKP Sudirman.

Baca juga: Puluhan Tenaga Honorer Kesehatan di Kota Lhokseumawe Temui Haji Uma Untuk Sampaikan Aspirasi

Selasa malam waktu itu, kata Kapolsek, harimau memangsa kambing milik Syahril dari dalam kandangnya dan dibawa berjarak 10 meter.

Lalu keesokan harinya Syahril menabur racun pada bangkai kambing lalu dimakan harimau hingga menyebabkan satu ekor harimau mati.

Sementara itu, Keuchik Gampong Peunaron Lama, Samsul Bahri mengucapkan terimakasih kepada H Uma atas kunjungan ke desa itu merespon keluhan dan aspirasi warga.

Di hadapn Haji Uma, Samsul Bahri menyampaikan bahwa masyarakat dan pihak keluarga berharap agar Syahril tidak dihukum, dan dapat dibebaskan.

Baca juga: Raungan Harimau Cari Anaknya yang Mati Bikin Petani tak Berani ke Ladang

“Harapan kami dari masyarakat dan pihak keluarga berharap kalau bisa SY dibebaskan karena dia bukan untuk memperjualbelikan, tetapi karena kambingnya sudah dimangsa harimau 4 ekor. 

Kalau bisa pandanglah dari sisi kehidupannya, memang dia telah membunuh binatang yang dilindungi tapi bukan untuk diperjualkan belikan.

Tapi mempertahankan hak-hakanya karena ternaknya sudah dimangsa harimau,”

Sudah 10 Hari Anaknya Memanggil Ayahnya

Samsul Bahri juga mengatakan sejak Syahril diamankan Polisi sejak Rabu (22/2/2023), kini istrinya Fitriani sudah pulang ke Bireuen tempat orang tuanya.

“Karena di sini tidak ada lagi yang mencari nafkah untuk anak-anaknya. Selai itu, Fitriani tidak sanggup mendengar sudah 10 hari ini anaknya memanggil ayahnya dan meminta untuk bertemu,” ungkap Samsul.

Hingga Sabtu (4/3/2023), jelas Samsul, petani masih takut ke ladang karena warga masih mendengar suara raungan harimau di kawasan perladangan.

Baca juga: Kisah Sedih di Aceh Timur, Semua Kambing Mati Dimangsa Harimau, Suami Ditahan, Bermohon Dibebaskan

“Konflik petani dengan satwa harimau ini sudah lama terjari, dan sudah kita sering laporkan kepada pihak BKSDA Aceh.

Namun sejauh ini belum ada penanganan yang efektif sesuai harapan warga,” ungkap Samsul.

Samsul menyebutkan beberapa waktu lalu BKSDA juga sudah menurunkan pawang ke Krueng Baung, namun harimau belum juga menjauh.

Haji Uma : Secara Undang-undang SY Bisa Dibebaskan

H Sudirman atau Haji Uma mengatakan kunjungannya ke lapangan untuk menindaklanjuti aspirasi warga untuk memberikan advokasi kepada Syahril.

Karena ia telah diamankan pihak Kepolisian atas dugaan telah meracuni satwa dilindungi Harimau yang kini mendapat sorotan publik.

“Hari ini kita turun untuk melihat sekaligus mengadvokasi bagaimana keadaan didaerah ini sebenarnya. Kita selaku Anggota DPD RI menyahuti aspirasi masyarakat, kita ingin melihat dari sisi kepentingan, kekeluargaan dan kondisi masyarakat.

Lalu akan kita diskusikan dengan para pihak untuk melihat duduk permasalahannya dari sisi hukum, apakah kasus ini harus dilakukan penegakan hukum total karena dianggap ini sebagai pelaku kejahatan serius yang tidak bisa dimaafkan, atau masih bisa kita cari jalan keluarnya,” ungkap Haji Uma.

Baca juga: Jualan belum Laku, Bocah Ini Menangis di Kuburan Ayahnya, Nasib Ibunya Juga Miris

Namun, kata Haji Uma, berdasarkan kondisi di lapangan sesuai dengan fakta yang dirasakan petani apa yang dilakukan Syahril tidak salah dan Syahril harus dibebaskan.

“Berdasarkan kondisi dilapangan pandangan saya tidak salah sesuai Undang-undang bahwa Syahril harus dilepaskan.

Dasar hukumnya, adalah dalam Pasal 22 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa boleh membunuh satwa dilindungi apabila telah membahayakan kehidupan manusia,” ungkap Haji Uma.

Jadi sesuai dengan fakta dan kondisi yang dialami petani di Dusun Krueng Baung, konflik satwa dilindungi ini telah membahayakan kehidupan masyarakat, karena sudah memangsa ternak warga.

“Jadi mari melihat secara konstruktif atas undang-undang ini. Jangan, UU ini dipakai untuk kepentingan sepihak, melainkan untuk kepentingan kemanusiaan.

Jadi secara filosofi, peristiwa yang terjadi di Krueng Baung bukan karena ada unsur kesengajaan, bukan juga untuk kejahatan, melainkan untuk menyelamatkan harta bendanya,” ungkap H Uma.

BKSDA Aceh Harus Bertanggung Jawab

Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma juga meminta BKSDA Aceh agar bertanggungjawab atas konflik satwa liar dilindungi yang meneror warga di Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, yang kini menyeret seorang peternak berhadapan dengan hukum.

“Jadi BKSDA juga harus bertanggungjawab dalam persoalan ini, berkaitan dengan kesanggupan dalam mengamankan satwa liar ini.

Kalau memang tidak mampu katakan tidak mampu, sampaikan kepada pemerintah pusat untuk ditambah personelnya.

Jangan ngambang, kalau seperti ini seperti melemparkan kesalahan dan tanggung jawabnya lalu mencari kambing hitam,” ungkap Haji Uma.

Baca juga: Baru Buka Baju, Pria Ini Sudah Hilang iPhone 13 dan Uang di Rekening, Ternyata 4 Gay Berkomplot

Kalau memang BKSDA bisa dijadikan tameng atau garda terdepan dalam menyelesaikan konflik satwa liar, maka diharapkan dapat bekerja secara sportif.

“Jangan mengaku mampu secara general tetapi dalam pelaksanaannya tidak mampu. Jika penanganan ini tidak dilakukan maka akan muncul permasalahan secara berantai,” cetus Haji Uma.

“Ayo sportif semuanya menjaga satwa dilindungi, menjaga hutan sesuai dengan gaji yang diberikan oleh negara dan amanah dari undang-undang.

Kita berharap BKSDA Aceh tidak abai terhadap perannya menjaga lingkungan dan melokalisasi satwa dilindungi,” tutup Haji Uma.

Turut serta mendampingi Haji Uma, staf penghubung untuk Aceh Timur, Rahmat, staf penghubung untuk Aceh Utara,Abdul Rafar, staf khusus Hamdani, Khaidir, dan Mulyadi. (sn)

Baca juga: Kisah Pelarian Wanita Aceh dan 5 Teman di Kamboja, Tulis Surat Dibungkus Nasi Minta Bantuan Haji Uma

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved