KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Usut Gratifikasi Rp 32,4 M Ayah Merin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
“Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).
Menurut Irwandi, Izil mengaku uang yang diterimanya dibagi-bagikan ke matan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” ujarnya.
Padahal, ia tidak menerima aliran dana dari Izil.
Adapun Izil merupakan mantan petinggi GAM wilayah Sabang.
Irwandi menjelaskan, pada masa lalu, GAM sering meminta uang keamanan.
Menurut dia, cara tersebut dipakai lagi oleh Izil.
Ia juga menyebut bahwa Izil hanya berada di Aceh sebelum ditangkap KPK dan kepolisian pada 24 Januari 2023.
Menurut Irwandi, Izil tidak segera ditangkap karena berteman dengan polisi.
Didalami KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irwandi didalami pengetahuannya terkait peran Izil sebagai orang kepercayaannya untuk mengumpulkan dan menerima sejumlah uang, di antaranya dari PT NK yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi juga didalami pengetahuannya mengenai keberadaan Izil saat statusnya masuk daftar pencarian orang.
Terkait pernyataan Irwandi yang membantah tidak menerima aliran dana dari Izil, Ali mengatakan, KPK berbicara alat bukti.
Karena itu, jaksa yang menangani perkara ini yang akan membuktikannya di persidangan.
”Sah-sah saja kalau mau membantah, tetapi sekali lagi kita bicaranya alat bukti,” kata Ali.
Ali juga menyayangkan pernyataan Irwandi yang mengatakan bahwa Izil hanya berada di Aceh selama menjadi buron.
Menurut Ali, seharusnya Irwandi menyampaikannya ke KPK ketika mengetahui keberadaan Izil.
Saat ditangkap KPK bersama dengan Polda Aceh, Izil berada di rumah salah satu keluarganya di Banda Aceh.
Adapun Irwandi telah bebas pada Oktober 2022 setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah sesuai dua dakwaan jaksa, yaitu menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.
Untuk dakwaan ketiga, yaitu menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar terkait dengan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, dinyatakan tidak terbukti.
Gratifikasi tersebut, menurut jaksa, diterima melalui Izil Azhar.
Namun, saat itu, Izil berstatus buron sehingga belum dimintai keterangan.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Dalam persidangan kasus tersebut, Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 32,454 miliar untuk Irwandi.
Gratifikasi tersebut diberikan melalui Izil.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Di dalam berita acara pemeriksaan, Irwandi menerima Rp 29,89 miliar, sedangkan Izil Rp 2,564 miliar.
Uang itu diterima Irwandi selama menjabat gubernur Aceh pada kurun waktu tahun 2007-2012
Baca juga: Harga Emas di Pidie Merangkak Naik Per 6 Maret 2023, Ini Rincian Harga Per Mayam
Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Sepakat Tak Buatkan Anaknya Moana Akun Media Sosial
Baca juga: 37 Desa di Kabupaten Aceh Jaya Cairkan Dana Tahap I, 30 Gampong dalam Proses
Prof Humam Hamid Soal Aksi Demo: Aceh Kondusif, Bukan Berarti Tidak Peduli |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
SMA Negeri Modal Bangsa Raih Juara 3 LDBI Tingkat Provinsi Aceh dan Wakili Aceh di Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.