Berita Aceh Timur

Hendak Transaksi Barang Haram di Pekarangan Masjid di Idi Tunong, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," ungkap Kapolres.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok: Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah Sik, saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan dua pelaku narkoba. 

"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Sik, didampingi, Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya SH,  Kasipropam Iptu Edi Saputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur SH, dalam konferensi pers Rabu sore lalu.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, MH (28) warga Kecamatan Idi Tunong dan SN (23) warga Kecamatan Nurussalam.

"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Sik, didampingi, Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya SH,  Kasipropam Iptu Edi Saputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur SH, dalam konferensi pers Rabu sore lalu.

Kapolres menyebutkan, penangkapan pelaku bermula informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

Dari informasi tersebut, kemudian Opsnal Satres Narkoba, melakukan penyelidikan.

Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pekarangan masjid.

Saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping masjid.

Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap 2 Mahasiswa Bandar Sabu, Begini Kronologis Penangkapan dan BB Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan, pada badan SN ditemukan 2 paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud.

"Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong. Namun saat petugas  kami mendatangi rumah AW, namun bersangkutan tidak ada di rumah,” beber Kapolres.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan 59,40 Gram Sabu-sabu, Barang Bukti dari 2 Residivis Ditangkap Bulan Lalu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved