Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tipu Korban, Kerugian Capai Rp 9 Triliun

Dia melakukan penipuan investasi bodong Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG) dengan korban mencapai 240 orang.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Wahyu Kenzo (tengah) ditetapkan tersangka oleh polisi. 

SERAMBINEWS.COM - Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya yang merupakan Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) ditangkap aparat Polres Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia melakukan penipuan investasi bodong Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG).

 Akhirnya terungkap modus Crazy Rich Surabayan, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, menggaet 25 ribu member dalam bisnis Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan triliun rupiah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka memulai bisnis investasi dalam robot trading tersebut di awal tahun 2020 saat Pandemi Covid-19.

Situasi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh tersangka dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.

Produk tersebut berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT. Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.

Masyarakat diajak bekerja sama untuk menjual produk susu nutrisi tersebut, mengandalkan aktivitas bermedia sosial dan internet.

Kala itu, aktivitas bermedsos dan dunia maya menjadi aktivitas yang memungkinkan dilakukan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh penghasilan selama diterapkan serangkaian kebijakan pembatasan sosial akibat Pandemi Covid-19.

Ternyata di tengah perjalanannya, tersangka kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.

"Ini kami kita karena sebagai pintu awal kami masuk (penyelidikan), (tersangka) untuk memanipulasi para investor itu dalam bisnis susu nutrisi, setelah itu dengan bonus robot trading ABG," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Tersangka memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, senilai 2.000 USD atau setara dengan Rp30 juta.

Bagi masyarakat yang berminat, tersangka bakal merekomendasikannya untuk menginvestasikan sejumlah uang sesuai dengan kemampuan mereka.

Baca juga: Polisi Bekuk Wahyu Kenzo, Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Ada Warga Aceh Mengaku Rugi Rp 120 Juta

Polisi Desak Wahyu Kenzo Bayar Ganti Rugi pada Para Korbannya

Pihak kepolisian mendesak tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau dikenal Wahyu Kenzo dan keluarganya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi pada korban.

Berdasarkan pengakuan Wahyu Kenzo, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved