Breaking News

Kasus Lukas Enembe: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Rekening Rp81,8 M dan 31.559 Dollar Singapura

Adapun yang disita KPK yaitu, uang sekira Rp50,7 miliar, emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.

Ditemui di KPK pada Jumat (10/2/2023), Lukas mengaku dalam keadaan baik dan sehat.

“Baik, baik, sehat, sehat,” ujar Lukas Baru-baru ini, KPK menyebut Lukas bisa bermain pingpong atau tenis meja di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Namun demikian, Lukas membantah. Ia mengaku hanya duduk menonton tahanan lain bermain tenis meja.

Baca juga: Polda Aceh Tangkap Dua Mobil Tangki Bawa BBM di Nagan Raya, Tujuan ke Tambang Batubara di Aceh Barat

Baca juga: VIDEO - BPD se-Kabupaten Simeulue Gelar Aksi Damai Tuntut Kesejahteraan

Baca juga: Bungkam Si Merah, Real Madrid Jadi Momok Liverpool Era Juergen Klopp di Liga Champions

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Uang Rp81,8 M dan SGD31.559 Terkait Kasus Lukas Enembe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved