Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta orang kepercayaannya, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta orang kepercayaannya, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin.
Keduanya diketahui tersandung kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/3/2023).
Haryadi selanjutnya akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.
Ia juga mesti membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.
"Untuk terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta," kata Ali.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika menyuap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti untuk memuluskan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti.
Oon memberikan uang 20.450 dolar AS dan Rp20 juta kepada Haryadi.
Baca juga: Komunitas Anak Muda Tumbuhkan Semangat Belajar Warga Perbatasan Aceh Singkil
Lalu, mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Uang dan barang tersebut diberikan kepada Haryadi secara langsung maupun melalui perantara.
Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS atau sekitar Rp101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.
Baca juga: Ada 7 Oknum Polisi Polda Jateng yang Dipecat terkait Suap Rekrutmen Bintara Polisi
Baca juga: Keluarga Bripka Arfan Lapor ke Polda Sumut, Merasa Ada Kejanggalan Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M
Baca juga: Siswi SMP Ini Dirudapaksa Teman Kenalan, Korban Disekap Pelaku Tiga Hari
Tribunnews.com: KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin
Senator Aceh Haji Uma Bahas Kasus TPPO dengan Wakil Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan Jalan Pango-Lamsayeun Tinggal 577 Meter Lagi |
![]() |
---|
Mualem, Wali Nanggroe, Bupati, Walikota, DPRA/DPRK dari PA dan Panglima akan Berkumpul di Aceh Timur |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Resmi Difungsikan |
![]() |
---|
Pemko Banda Aceh Usul Pembangunan Belasan Jalan Di Kawasan Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.