Berita Banda Aceh
Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, Anggota DPRK Desak Pj Wali Kota Perketat Pengawasan
"Buktinya, berbagai pelanggaran syariat Islam sering terjadi di Kota Banda Aceh, kita tidak pernah melihat sekarang lagi ada razia rutin di...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Buktinya, berbagai pelanggaran syariat Islam sering terjadi di Kota Banda Aceh, kita tidak pernah melihat sekarang lagi ada razia rutin di sejumlah hotel, cafe dan jalan-jalan protokol terhadap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," imbuh dia.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mendesak Pj Wali Kota, memperketat pengawasan dan razia di sejumlah lokasi rawan pelanggaran syariat Islam, terutama di bulan suci Ramadhan.
Desakan ini disampaikan, setelah Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol miras dengan 11 jenis label minuman bersama 12 tersangka.
Barang bukti ini diamankan dari delapan lokasi di Banda Aceh pada Selasa (21/3/2023).
"Kita belum melihat langkah-langkah strategi dan terintegrasi Pj wali kota dalam penegakkan syariat Islam di Kota Banda Aceh, kita berharap program-program syariat harus di bumikan di Bulan Ramadhan," kata Musriadi.
Ia menyatakan, sebelumnya pemerintah kota sudah membentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam.
Namun, sambung dia, seperti tim ini tidak berjalan maksimal sehingga perlu didorong lagi.
"Kayaknya ini belum berjalan, ini harus saling koordinasi dan terpadu dengan melibatkan seluruh lembaga dan masyarakat dalam penegakan syariat Islam," ujar dia.
Baca juga: Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, 12 Tersangka Diamankan Termasuk Mahasiswi
Menurut Musriadi, keseriusan Pj Wali Kota sangat dirindukan oleh masyarakat Kota Banda Aceh dalam menegakkan, mengawasi, dan melaksanakan syariat Islam.
"Buktinya, berbagai pelanggaran syariat Islam sering terjadi di Kota Banda Aceh, kita tidak pernah melihat sekarang lagi ada razia rutin di sejumlah hotel, cafe dan jalan-jalan protokol terhadap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," imbuh dia.
Disisi lain, politisi PAN ini mengapresiasi personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh yang mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.
"Sebentar lagi dihadapkan kita dengan bulan suci Ramadhan, kita mendesak Pj Wali Kota melakukan razia super ketat di tempat-tempat yang terindikasi pelanggaran syariat di Banda Aceh," desak Musriadi.
Ia juga mengajak masyarakat terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Serta tidak memberikan ruang terhadap kemaksiatan dan pelanggaran syariat di ibu kota Provinsi Aceh ini.
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Kue Tradisional Aceh Tembus Korea: Bhoi Morica Raih 3 Penghargaan Internasional di KIWIE 2025 |
![]() |
---|
Brimob di Aceh Bagi-bagi Bendera ke Pengendara Sambut HUT RI |
![]() |
---|
WOW, Aset Bank Aceh Capai Rp 29,8 Triliun hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.