Ramadhan 2023
Mengorek Kuping dengan Cotton Bud saat sedang Puasa, Bikin Batal Gak sih? Buya Yahya Bilang Ini
Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Mengorek Kuping dengan Cotton Bud saat sedang Puasa, Bikin Batal Gak sih? Buya Yahya Bilang Ini
SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengorek kuping atau telinga dengan menggunakan Cotton Bud saat sedang puasa.
Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.
Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.
Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek kuping menggunakan cotton bud?
Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?
Baca juga: Batalkah Puasa Seseorang jika Ada Sisa Makanan di Sela Gigi dan Tertelan? Ini Kata Buya Yahya
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (23/3/2023), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.
Adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dicapai oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping, cotton bud atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.
Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:
Baca juga: Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa, Batal Gak sih? Buya Yahya Ingatkan Asal Tak Keluar Mani
“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak akan meningkat”, tetapi akan lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Batalkah Puasa Seseorang jika Ada Sisa Makanan di Sela Gigi dan Tertelan? Ini Kata Buya Yahya
Pendakwah Buya Yahya memberi jawaban terkait hukum makanan di sela gigi saat puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.
Puasa acap kali didefiniskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.
Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.
Sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi sampai siang hari Ramadhan.
Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.
Baca juga: Bolehkah Menonton Film Biru Sebelum Berhubungan Intim dengan Istri? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?
Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Kamis (23/3/2023), Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.
Kata Buya mengawali pembahasannya, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.
Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.
Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.
Baca juga: Bolehkan Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Ini Pendapat Buya Yahya dan Dr Ali Jumah
Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.
Akan tetapi sambung Buya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.
Lebih lanjut, Buya menegaskan ada hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa.
Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.
"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya.
Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah, sambung Buya.
Buya juga menegaskan, bahwa berbeda jika sesuatu yang ada di mulut itu adalah sesuatu yang najis.
Misalkan, kata dia, tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya.
Sebab lanjut Buya, jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa.
"Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan.
Berbeda dengan orang yang ter gigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
telinga
Cotton Bud
puasa
Ramadhan
Buya Yahya
Serambi Indonesia
berita serambi
Serambinews.com
Mengorek Kuping
mengorek kuping membatalkan puasa
mengorek kuping apakah membatalkan puasa
mengorek kuping ketika puasa
mengorek kuping membatalkan puasa tidak
Idul Adha Jangan Khawatir, Tak Masalah Makan Jeroan Kata dr Zaidul Akbar : Asalkan Diolah Begini |
![]() |
---|
Peluang Hamil Tinggi, Puasa Ramadhan Bikin Sperma dan Sel Telur Makin Bagus, Seksolog: Asalkan |
![]() |
---|
Besok Jumat Terakhir di Ramadhan, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 80 Masjid Aceh Besar |
![]() |
---|
Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok 30 Ramadhan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jumat Terakhir Ramadhan 1444 H, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.