KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka, Uang Korupsi Diduga Untuk Loloskan Ary Eghani ke DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani sebagai tersangka korupsi.

Editor: Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Uang Korupsi Diduga Untuk Loloskan Ary Eghani ke DPR

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani sebagai tersangka korupsi pada Selasa (28/3/2023). 

KPK menemukan sejumlah fakta terkait kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.

Ben Brahim S Bahat ternyata menggunakan jabatan sebagai Bupati Kapuas untuk menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“BBSB yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013 sampai 2018 kemudian dilanjutkan lagi periode kedua 2018 sampai dengan 2023 dengan jabatan tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,”ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dikutip dari Kompas TV.

Ia mengatakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diduga gunakan uang hasil korupsi untuk pembiayaan politik istrinya, Ary Egahni agar lolos menjadi anggota DPR RI yang maju melalui Partai Nasdem.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM hingga Apartemen Pakubuwono, Temukan Uang Miliaran Rupiah

“Adapun fasilitas dan jumlah uang yang diterima kemudian digunakan oleh BBSB antara lain untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas kemudian pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yamg merupakan istri BBSD dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019,”ungkap Johanis

Tidak sampai disitu saja, Johanis menyebut bahwa Ben Brahim S Bahat menerima sejumlah uang dari pihak swasta serta memintanya untuk menyiapkan masyarakat untuk mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah serta untuk Ary Eghani yang maju pada pemilihan anggota DPR RI tahun 2019.

“BBSB diduga menerima sejumlah uang dari dari pihak swasta, BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah masa masyarakat maksdunya saat mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten  Kapuas dan Gubernur Kalteng dan AE sendiri saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,”tambah wakil Ketua KPK.

Terkait jumlah uang yang diduga diterima Ben dan istrinya, sampai saat ini KPK baru menemukan uang sejumlah Rp 8,7 miliar.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami dan menelusuri terkait dugaan adanya penerimaan lain oleh kedua tersangka.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni, Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi

Istri Bupati Kapuas Mundur dari NasDem

Buntut ditetapkan menjadi tersangka, Ary Egahni Ben Bahat pun menyatakan mundur dari Partai NasDem.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved