Pemerintah Bakal Beri THR 'Spesial' bagi Guru dan Dosen Tahun Ini, Anggarkan Dana Rp 2,1 Triliun
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di 2023 ini.
“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.
Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menkeu.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
“Namun, kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, di dalam PP juga diatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.
Menkeu menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.
“Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya,” tandas Sri Mulyani.
Rincian THR PNS hingga Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 tahun 2023
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan sebagai berikut:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
| Punya Sejarah Kelam, Soeharto Bakal Bergelar Pahlawan Nasional, Ini Alasan Prabowo |
|
|---|
| Anak 4 Tahun Dijual Online Rp 3 Juta, Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Bocah Lintas Provinsi |
|
|---|
| Proses Belajar Mengajar SMA Akan Segera Dibuka di Beutong Ateuh Nagan Raya |
|
|---|
| Perlindungan Anak yang Terlalu Jauh, Kita Sedang Mencetak Generasi Rapuh |
|
|---|
| Sudah Sepekan, Harga Emas London di Aceh Tamiang Bertahan di Rp7,15 Juta per Mayam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.