Berita Viral

Viral! Bawa Oleh-Oleh Makanan Rp300 Ribu Tapi dikenakan Pajak Bea Cukai Rp600 Ribu, Begini Ceritanya

Dalam video tersebut, seorang warganet bercerita bahwa dirinya dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan yang dibawa pulang

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
TIKTOK @tiaranab_
Viral, cerita seorang warganet kena pajak Rp 600.000 untuk oleh-oleh makanan seharga Rp 300.000. 

Sehingga ia sempat terkejut dan bingung.

Pihak bea cukai pun kemudian memberi penjelasan kepadanya, bahwa mereka berhak menetapkan kategori barang bawaan penumpang.

Bukan hanya makanan, dua balsem yang dibelinya di Thailand seharga Rp 20 baht atau sekitar Rp 10.000 per biji pun juga ikut kena pajak.

Bahkan, pihak bea cukai mengubah harga balsem itu dari 20 baht menjadi 20 dollar AS.

"Dua balsem itu harga satunya 20 baht, sama mereka harganya jadi 20 dollar AS. Saya tanya, 'ini harganya 20 baht kok bisa 20 dollar AS?', petugasnya bilang 'ini kita pakai ketetapan harga termurah aja'," jelas Tiara.

Karena dalam kondisi lelah, ia pun enggan berdebat panjang lebar terkait pajak barangnya tersebut.

Ia kemudian membayar nominal pajak bea cukai yang ditetapkan oleh petugas via transfer ke KCPU Soekarno-Hatta dan bisa keluar dengan membawa oleh-olehnya.

"Kondisinya saat itu saya capek banget, jadi enggak seberapa komplain, yang bisa dibayar seminimal mungkin, ya kita bayar," tutupnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved