Daftar 'Dosa' Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa dinilai terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Editor: Amirullah
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

"Kami juga mendapat penghargaan 5 tahun berturut menjadi koordinator pelatih Paskibraka Nasional. Penghargaan dari Gubernur Lemhanas sebagai penerima Bintang Seroja," ungkapnya.

Bukan cuma itu, Teddy juga menyebut mendapat penghargaan ketika penugasan di Sumatera barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme.

Teddy juga mampu mendongkrak cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan.

Kemudian meredakan konflik antar suku di Lampung. dan meredam konflik sosial di Banten, serta sejumlah karya yang dijadikan role model oleh daerah lain saat bertugas di Jakarta. Seperti terobosan layanan SIM keliling, elektronik BKPB, Samsat Drive thru, maupun uji teori SIM berbasis CAT.

4. Kirim Surat Kecil untuk AKBP Dody

Dalam persidangan terungkap adanya surat kecil dari Irjen Teddy kepada AKBP Dody Prawiranegara saat keduanya ditangkap oleh tim penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya.

Surat kecil itu berisi perintah agar Dody bergabung dengan Teddy dalam perkara ini.

Nantinya, kesalahan akan dilimpahkan kepada Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba.

"Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa untuk membuang semuanya ke Arif dan bandar Anita," kata Dody kepada Majelis Hakim.

Selain melimpahkan kesalahan kepada dua terdakwa lainnya, Teddy juga mengajak Dody untuk mencabut kuasa bagi penasihat hukumnya, Adriel Purba.

"Ini adalah surat tangan dari terdakwa saat ditangkap di Polda Metro Jaya, termasuk surat kuasa dari Pak Henry Yoso (Yosodiningrat). Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujarnya sembari menawarkan untuk menunjukkan sepucuk surat kepada Majelis Hakim.

Namun Majelis Hakim menyarankan agar surat itu ditunjukkan saat persidangan Dody sebagai terdakwa.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Dody.

5. Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved