Kupi Beungoh

Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh XIV - Skandal Blok B dan Klarifikasi Saham Blok Bireuen-Sigli

Istilah tidak profesional itu digunakan dalam gugatan PT.Medco Energi dalam tuntutannya ke lembaga arbitrase international pada 2006  di Washington DC

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

PT EMP Aceh Energi yang mengoperasikan blok B kini sedang bernegosiasi dengan PT Aceh Energi untuk pengalihan kepemilikan.

Dari sejumlah pihak yang layak dipercaya, gubernur Marzuki dan Ketua DPRA, Pon Yahya sedang memberikan “perhatian serius” untuk melepas kepemilikan saham 20 persen itu kepada PT EMP Aceh Energi, jika pengalihan kepemilikan blok Bireuen-Sigli itu terjadi.

Gubernur Marzuki memang sama sekali tidak terlibat dalam proses awal pengalihan blok B, termasuk kemitraan PT PGE dengan PT EMP Aceh Energi.

Namun ketika ia mendapatkan layanan terbang gratis dari individu menonjol dari korporasi yang terkait blok B, apalagi dengan pusaran persoalan blok B yang sangat krusial, sangat layak publik tahu tentang hal itu.

Apalagi jika benar ia sedang terlibat aktif untuk pelepasan saham 20 persen milik Pemerintah Aceh di blok Bireuen-Sigli, PT Aceh Energi kepada PT EMP Aceh Energi.

Marzuki kemungkinan besar tidak melakukan kesalahan.

Namun, karena ia masuk dalam pusaran persoalan, ia harus membuktikan bahwa ia memang tidak melakukan kesalahan.

Jikapun ia masuk ke pusaran persoalan Migas Aceh, itu tak lain karena pesan undang-undang, tepatnya PP Migas Aceh yang mengharuskan gubenur terlibat aktif  dalam penentuan arah kebijakan pengelolaan migas Aceh.

Tak ada satu provinsi pun  selain Aceh yang memberikan kewenangan sebesar itu kepada gubernur.

Klarifikasi gratifikasi itu kemudian menjadi sangat penting untuk diketahui.

*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved