Bocah 7 Tahun Dibunuh dan Dirudapaksa Pemuda di Manado, Pelaku Ternyata Calon Kakak Ipar Korban

Hingga akhirnya, warga menemukan jasad anak kecil di kawasan Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunmanado/Istimewa
(Kiri) Lokasi penemuan jasad korban dan (Kanan) Polisi langsung mengamankan salah seorang pelaku yang membunuh dan rudapaksa bocah 7 tahun di Manado. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Pelaku lalu menyembunyikan jasad RA di sela-sela bebatuan dan langsung melarikan diri.

"Jadi setelah korban ditenggelamkan selama lima menit, tersangka kemudian merudapaksa korban yang sudah tewas," ujar Sugeng.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah Ditangkap, Korban Dibunuh 12 Jam Sebelum Ditemukan

4. Motif Andika

Motif pelaku melakukan aksinya karena ingin memenuhi dorongan biologisnya.

"Jadi motifnya karena ingin memenuhi hasrat seksual saja," ujar tegas Sugeng.

Kini Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Ia dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang – Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

 

5. Kata paman korban

Kamil Abram paman korban membenarkan, Andika merupakan calon kakak ipar korban sendiri.

Kamil tidak menyangka Andika tega berbuat keji kepada korban.

"Saya tak menyangka dengan kejadian ini, apalagi pelaku calon menantu saya," ungkapnya dengan menangis.

Kamil minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Informasi tambahan, RA sejak bayi sudah ditinggal dua orangtuanya.

Kamil dan istrinya kemudian merawat RA dan mengangkatnya sebagai anak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved