Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa,Tuntutan Mati Dinilai Sudah Tepat
“Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat,” kata Hibnu Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Jenderal Soediman Hibnu Nugroho menilai tuntutan mati bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sudah sangat tepat.
Apalagi, dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.
“Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat,” kata Hibnu Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Hibnu menjelaskan, dalam berbagai hal, banyak yang memberatkan Teddy Minahasa.
Disebutkannya, kasus narkoba ini dilakukan Teddy yang notabene adalah seorang penegak hukum.
“Dia perwira tinggi lagi,” ucap Hibnu Nugroho.
Dalam pesidangan, lanjut Hibnu, Teddy Minahasa juga tidak mengakui perbuatannya.
“Dia tidak memperlancar jalannya pemeriksaan,” ungkap pakar pidana ini.
Teddy juga dinilai Hibnu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan nakotika di Indonesia.
Padahal Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat nakotika.
Dimana, ini dibuktikan dengan isi penjara hampir 70 persen kasus nakotika.
“Teddy tidak bisa memberikan keteladanan terhadap polisi yang lain,” kata Hibnu.
Hal yang tidak kalah penting, lanjut Hibnu, adalah perbuatan Teddy Minahasa telah membuat citra kepolisian rusak.
Mengenai banyaknya tuntutan agar hukuman mati dihapus, Hibnu mengatakan bahwa ada perbedaan perspektif dalam penegakan hukum dan penegakan HAM.
“Dari kaca mata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum,” jelas Hibnu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banyak Hal Memberatkan, Tuntutan Mati Jaksa Terhadap Teddy Minahasa Dinilai Sudah Tepat
Baca juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
Baca juga: Daftar Dosa Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati
| Proyek MTQ Aceh Terus Dikebut, 1.986 Kafilah Akan Tumpah di Pidie Jaya |
|
|---|
| Peringati HUT Ke-74 Humas Polri, Polda Aceh Kumpulkan Darah 719 Kantong |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Semua Pria Pakai Kain Sarung |
|
|---|
| Masuk Secara Ilegal, 21 Unit iPhone Dimusnahkan oleh Bea Cukai Aceh |
|
|---|
| BNN dan Baitul Mal Banda Aceh Teken Kerja Sama, Ini Tujuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Kapolda-Sumatra-Barat-Irjen-Pol-Teddy-Minahasa-melambaikan-tangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.