Berita Aceh Utara

Ringkus Otak Pelaku, Polres Aceh Utara Amankan Delapan Sepmor dan Enam Tersangka Curanmor 

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan KasatReskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya menggelar gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam. 

Ditambahkan delapan sepeda motor yang diamankan dari tersangka tersebut yaitu, dua Sepmor Vario,Tiga Scoopy, dua sepmor Beat dan satu Sepmor Trail CS-1. 

Baca juga: Cegah Curanmor, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwanto Diputra kepada Serambinews.com menyebutkan, tersangka Alfian selain menjalani pemeriksaan dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polres Aceh Utara, juga dari Lhokseumawe dan Aceh Timur. 

“Penyidik dari Aceh Timur dan Lhokseumawe sudah datang ke Polres Aceh Utara, untuk memeriksa Alfian,” ungkap AKP Agus. 

Ditambahkan, saat ini ketujuh tersangka curanmor tersebut masih harus menjalani pemeriksaan untuk dalam pemberkasan berkas agar dapat dilimpahkan kepada jaksa. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat(1) Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun lebih.(*)

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Dayah Tauthiathut Thullab Apresiasi Kerja Keras Polres Bireuen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved