THR Idul Fitri 2023

Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, Ida mengatakan, THR tahun 2023 paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya.

Disebutkan, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Saya minta kepada perusahaan agar taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida.

Sementara itu, dalam sebuah postingan di akun Instagram resminya, Kemnaker menyebutkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," tulis Kemnaker dikutip dari Instagram @Kemnaker.

Baca juga: Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya

THR ASN cair mulai 4 April 2023

Sementara itu, jadwal pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan mulai Selasa (4/4/2023).

Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu 29 maret 2023 lalu.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani saat itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved