Pemuda Asal Perancis Lamar Gadis SMP di Sulawesi Barat, Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama

Kisah pria asal Perancis, Abdullah (17) datang bersama ibunya melamar gadis bernama Rayatia (15) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: Facebook Jie Syamsiah
(Kiri) Muhammad dan Abdulah, pemuda asal Prancis saat foto bersama dan (Kanan) Kebersamaan Aida dan Rayatia, gadis SMP asal Sulbar yang ingin dinikahi bule asal Prancis. 

SERAMBINEWS.COM - Kisah pria asal Perancis, Abdullah (17) datang bersama ibunya melamar gadis bernama Rayatia (15) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat viral di media sosial.

Abdullah nekat terbang dari Perancis ke Makassar, kemudian berkendara mendatangi rumah Rayatia di Dusun Tiga, Pasar Baru, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewai Mandar.

Bule Perancis ini datang bersama saudaranya Muhammad dan ibunya Aida demi meminang gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut, Kamis (30/3/2023) lalu.

Kedua keluarga pun sepakat untuk menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Prosesi lamaran pertama pun berlangsung dan hanya dihadiri beberapa keluarga besar Rayatia. 

Kedua belah pihak bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. 

Namun rencana penyatuan dua keluarga berbeda budaya, bangsa, dan sukunya itu tersandung masalah.

Selain itu, KUA setempat awalnya menolak pernikahan keduanya karena beberapa faktor, seperti usia keduanya yang masih dini dan melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Niat menikah ini pun tersandung masalah administrasi seperti dokumen imigrasi yang belum dipenuhi Abdullah.

Diketahui, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, usia calon harus 19 tahun untuk pria, dan 18 tahun bagi wanita.

Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.

 
“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.

Baca juga: Cerita Bule Prancis Ingin Nikahi Gadis SMP asal Sulawesi, Nekat Bertemu Usai Kenal Lewat Facebook

KUA belum dapat izin dari pengadilan agama

Kepala KUA Kecamatan Tinamung, Abdul Mubarak yang dihubungi Kompas.com terpisah membenarkan jika Abdullah sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved