Konsultasi Agama Islam
Hukum Pemberian dari non-Muslim, Uang Riba Diinfaq untuk Kemaslahatan dan Menikahi Mantan Ibu Tiri
Tidak terlarang bagi umat Islam menerima pemberian harta maupun uang dari non-muslim selama pemberian tersebut tidak terindikasi untuk merusak iman.
Boleh menerima hadiah dari seorang kafir. (Raudhah al-Thalibin : V/369)
Kesimpulain ini sesuai dengan apa yang sudah dicontoh oleh Nabi SAW berdasarkan riwayat Abu Humaid al-Saa’idiy beliau mengatakan,
غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ، وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ.
Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi SAW. Raja negeri Ailah memberi hadiah kepada beliau berupa baghal berwarna putih dan Nabi SAW membalas dengan menghadiahnya baju dingin. Kemudian Nabi SAW menulis surat kepadanya tentang negeri mereka (H.R. Bukhari).
Dalam menyikapi ada beberapa hadits Nabi SAW yang menunjukkan tidak boleh menerima hadiah dari kaum musyrik, Ibnu Hajar al-Asqalaniy lebih cenderung kepada pendapat yang mengkompromikan bahwa hadits yang melarang menerima pemberian non-muslim, konteksnya ditujukan kepada non-muslim yang bertujuan dengan hadiahnya itu untuk merayu dan mencoba menguasai umat Islam.
Sedang hadits yang menerima pemberian non-muslim, konteksnya ditujukan kepada tujuan menghibur dan mendekatkan non-muslim tersebut kepada Islam. (Fathubarri : V/231)
2. Pada dasarnya mengambil dan menguasai uang riba adalah haram.
Allah Ta’ala telah menegaskan keharaman riba dalam firman-Nya :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Ali Imran :130)
Namun demikian, apabila sudah terlanjur menerimanya, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Membayar kembali seluruh harta yang didapatinya secara haram kepada yang berhak. Apabila pemiliknya sudah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli warisnya.
b. Jika tidak memungkinkan lagi diketahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib diserahkan kepada qadhi (baitul maal) yang adil untuk dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum yang dibolehkan syar’i, seperti membangun mesjid atau lainnya.
Apabila tidak ada kebutuhan maslahah umum maka diserahkan kepada faqir miskin.
c. Namun jika qadhi tersebut bukan orang yang adil, maka diserahkan kepada seorang alim dan adil yang ada di daerah tersebut agar dipergunakan kepada kemashalatan umum
Konsultasi agama islam
hukum menerima pemberian dari non muslim
riba
menikahi
ibu tiri
Serambi Indonesia
Hukum Islam
Serambinews
PBB: Angka Kematian dan Bangunan Hancur di Gaza Akibat Serangan Udara Israel Sudah Banyak |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Kiat-kiat Berpuasa untuk Mencapai Tingkat Muntahi |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Kenapa ada Qunut pada Shalat Witir Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Niat Tarawih atau Sebagian dari Tarawih? |
![]() |
---|
KAI Edisi ke-32 - Apakah Belajar Tauhid Harus Mengikuti Metode Ilmu Kalam? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.