Konsultasi Agama Islam

Hukum Pemberian dari non-Muslim, Uang Riba Diinfaq untuk Kemaslahatan dan Menikahi Mantan Ibu Tiri

Tidak terlarang bagi umat Islam menerima pemberian harta maupun uang dari non-muslim selama pemberian tersebut tidak terindikasi untuk merusak iman.

Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM
DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh bekerjasama dengan serambinews.com membuka Ruang Konsultasi Agama Islam diasuh oleh Tgk Alizar Usman, M.Hum. 

d. Apabila juga tidak mungkin, maka langsung dikelola sendiri dengan bersadaqah kepada fakir miskin. (Lihat al-Fatawa al-Kubraa al-Fiqhiyah : III/97, karangan Ibnu Hajar al-Haitamiy)

Catatan: Apabila uang riba tidak memungkinkan dikembalikan kepada yang berhak, karena lembaga pemberi riba merupakan lembaga perbankan yang tidak mau menerima pengembaliannya,

maka yang harus dilakukan adalah menyerahkan kepada seorang alim dan adil yang ada di daerah tersebut agar dipergunakan kepada kemashalatan umum, namun apabila ini tidak memungkinkan juga, maka bisa langsung bersadaqah kepada fakir miskin sebagaimana poin “c” dan “d” di atas.

3. Seseorang tidak sah dan haram menikahi ibu tiri yang sudah diceraikan oleh ayah kandungnya, baik yang pernah disetubuhi oleh ayahnya maupun tidak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَمَقۡتٗا وَسَآءَ سَبِيلًا 

Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan (Q.S. an-Nisa : 22)

Keharaman menikahi mantan istri ayah ini bersifat mutlak, baik sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya ataupun belum pernah disetubuhi.

Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Khathib al-Syarbaini berikut ini :

)أَوْ) زَوْجَةُ مَنْ (وَلَدَكَ) بِوَاسِطَةٍ أَوْ غَيْرِهَا أَبًا أَوْ جَدًّا مِنْ قِبَلِ الْأَبِ أَوْ الْأُمِّ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْ وَالِدُك بِهَا لِإِطْلَاقِ قَوْلِهِ )وَلا تَنْكِحُوا ‌مَا ‌نَكَحَ ‌آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ(

Dan haram menikahi istri ayah yang melahirkanmu dengan perantaraan ataupun tanpa perantaraan baik berupa ayah kandung ataupun kakek, dari pihak ayah maupun ibu, meskipun belum pernah disetubuhinya

karena mutlaq firman Allah Ta’ala “Janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi ayah-ayahmu, kecuali apa yang telah terjadi di masa lalu. (Mughni al-Muhtaj : IV/290)

Wallhua’lam bisshawab

 

PEMBAHASAN Konsultasi Agama Islam Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved