Breaking News

Berita Lhokseumawe

Akibat Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek di Jalan, DPM FH Unimal Desak Polisi Tindak Tegas Rekanan

mahasiswi tertusuk besi proyek pembangunan saluran di Jalan Nasional di Lhokseumawe. Mahasiswa meminta polisi bertindak tegas

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Suasana lokasi saat seorang gadis tertusuk dengan besi di jalan lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (5/3/2023) malam. 

Dan Owner proyek juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPer.

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Baca juga: Kisah Pengantin Baru, Sang Istri Penasaran Kenapa Suami tak Memenuhinya Nafkah Batinnya, Ternyata

“Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”

Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 1366 KUHPer menyatakan bahwa “Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatanya tetapi juga kelalaianya dan kurang hati-hati.”

Dari bunyi Pasal tersebut hukumnya berarti setiap orang diwajibkan melakukan perbuatan kehati-hatian terhadap orang lain.

“Berarti dengan secara langsung pihak penyelenggara proyek selokan tersebut keteledoran atau kelalaian dengan tugas nya, sampai ada korban penguna jalan lintas yang terkena besi- besi proyek selokan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Besi Proyek Menancap di Perut Mahasiswi Unimal Korban Kecelakaan Sudah Dikeluarkan Tim Dokter RSUZA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved