Fakta Baru Pengasuh Ponpes Cabuli 22 Santriwati di Batang, 17 Korban Disetubuhi, Ini Modus Pelaku

Sementara korban jumlahnya mencapai 22 santriwati. Ternyata dari puluhan korban tersebut, 17 diantaranya disetubuhi atau dirudapaksa oleh pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023) - Berikut ini tanggapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal kasus pengurus Ponpes di batang yang Cabuli santriwatinya 

Diketahui pelaku telah merudapaksa dan mencabuli para korban.

Berdasarkan, hasil visum et repertum para korban menyatakan delapan orang obgyn robek.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," kata Luthfi.

Modus pelaku

Luthfi selanjutnya membongkar modus pelaku demi melancarkan aksinya.

Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes.

Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.

Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah.

Setelahnya, Wildan baru mencabuli para santriwatinya.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya.

Fakta lain terungkap, Wildan sudah beraksi sejak tahun 2019.

Sementara korbannya berjumlah 17 orang dengan rincian 15 orang merupakan santriwati sementara 2 lainnya sudah alumni ponpes.

Kini polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.

Baca juga: KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved