Salam
Jangan Kotori Semangat Orang Sedang Berpuasa
terlihat bahwa para pedagang makanan tersebut tidak pernah jera atau tidak merasa takut, baik itu dengan para penegak hukum maupun kepada Allah
KASUS penggerebekan terhadap warung yang jualan makanan siang hari di bulan Puasa kembali terjadi. Kasus serupa bukan hanya terjadi di Kota Banda Aceh, tetapi juga ditemukan di beberapa daerah lainnya hingga menyebabkan mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, terlihat bahwa para pedagang makanan tersebut tidak pernah jera atau tidak merasa takut, baik itu dengan para penegak hukum maupun kepada Allah Swt. Padahal, berapalah laku makanan yang dijual siang hari, dibandingkan dengan penjualan yang dilakukan di waktu jam normal.
Namun, para pedagang teorsebut lebih memilih risiko yang mereka hadapi ketimbang kenyamanan dalam berdagang. Sebab, kalau sudah ditangkap risikonya adalah mereka pasti didenda, termasuk tidak dibolehkan berdagang dalam kurun waktu tertentu atau bahkan ada yang sampai dicabut izinnya oleh pemerintah.
Kalau ini yang terjadi, maka sudah bisa dipastikan penyesalan akan datang kemudian, dan itu sudah tidak berguna lagi. Ini belum lagi kecaman yang mereka terima dari masyarakat sekitar akibat ulahnya yang tidak menghormati orang sedang berpuasa. Hukuman sosial ini sebenarnya jauh lebih berat dirasakan ketimbang hukuman badan, semisal dicambuk atau masuk penjara.
Untuk itu kita berharap agar tidak ada lagi para pedagang yang mengotori bulan Puasa dengan menjual makanan di siang hari. Sebab, tindakan tersebut juga mencoreng wilayah Aceh yang dikenal sebagai negeri syariah, dimana nilai-nilai keislaman sangat dijunjung tinggi oleh para pemeluknya. Janganlah gara-gara nila setitik lalu rusak susu sebelanga.
Seperti diberitakan harian ini kemarin, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh kembali melakukan penggerebekan terhadap warung makan yang berjualan nasi di siang hari di kawasan Jalan AMD, Lamdom, Rabu (12/4/2023).
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Danki WH Kota Banda Aceh, Fadhli M Nur SQ SHi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui call center di 0812 1931 4001 sejak beberapa hari yang lalu.
Setelah menerima informasi itu, WH Kota Banda Aceh langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjual nasi siang Sigupai selama bulan suci Ramadhan. Namun, di hari pertama pengintaian, pihaknya tidak menemukan adanya tanda-tanda warung tersebut menjual nasi.
“Namun, hari berikutnya kembali lagi masuk laporan ke kita. Jadi permainan dia ini agak sulit dikit. Pandai dia menutupi aksinya," kata Fadhly kepada harian ini.
Melihat hal tersebut, kemarin siang petugas WH Kota Banda Aceh kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kali ini kata Fadhly, pihaknya melakukan penyamaran dengan memantau lokasi warung yang dicurigai tersebut.
Mengenakan baju preman, ia melakukan pemantauan dari kios di sebelah warung tersebut. Sementara petugas WH lainnya, ia arahkan untuk menunggu sedikit jauh dari lokasi. Tak lama berselang, kemudian datang dua orang pembeli menggunakan becak singgah di warung tersebut.
"Setelah dibungkus dan dibayar, kemudian saya lakukan penyergapan serta menginstruksikan anggota lainnya untuk segera ke lokasi. Saya dapat lima bungkus nasi di lokasi," jelasnya.
Sekali lagi, atas penangkapan para pedagang ini oleh petugas Satpol PP dan WH tentunya kita memberikan apresiasi, dengan harapan akan menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Dan kita juga berharap agar pengawasan ini terus dilakukan secara rutin, terukur, dan bertanggung jawab. Nah?
POJOK:
Dua WNI kabur saat dibawa ke penjara di Malaysia
Kebanyakan belajar dari Rohingya
Turis asing curhat potong rambut di Malaysia Rp 400.000
Makanya, potong saja rambut di bawah pohon jambu
Mantan Bupati Bireuen MAG diperiksa tiga jam terkait dugaan korupsi modal BPRS
Waduh, gak bisa bilang apa-apa lagi ini…
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.