Kubu Moeldoko Ajukan PK ke MA, AHY: Melemahkan Opsisi dan Merampas Paksa Partai Demokrat

Hal itu disampaikan AHY saat melakukan safari Ramadhan di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Kamis (13/4/2023)

Editor: Agus Ramadhan
Serambinews.com
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat 

Kubu Moeldoko Ajukan PK ke MA, AHY: Melemahkan Opsisi dan Merampas Paksa Partai Demokrat

SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap partainya.

Hal itu disampaikan AHY saat melakukan safari Ramadhan di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Kamis (13/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, AHY menyinggung apa yang dilakukan oleh Moeldoko merupakan bentuk peramapasan terhadap Partai Demokrat yang berdaulat melalui Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

“Yang dilkakukan KSP Moeldoko dan kelompok-nya untuk mengambil alih, bisa dikatakan merampas Partai demokrat, partai yang sah partai yang berdaulat tapi masih terus diganggu kedaulatannya dan eksistensinya melalui PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung,” ujar AHY dikutip dari KompasTV.

Selain itu, Partai Demokrat akan tetap terus optimis dalam memenangkan segala gugatan yang dilayangkan kepada partai yang sedang dipimpinya itu, meski telah memenangkan 16 kali gugatan.

Baca juga: Gantikan Jamin Idham, AHY Tunjuk Edi Kamal Plt Ketua Demokrat Nagan Raya

“Waluapun kami sangat meyakini dari aspek hukum tidak ada celah sedikitpun yang bisa memenagkan permintaan atau gugatan dari KSP Moeldoko, bahkan telah 16 kali menghadapi berbagai gugatan diberbagai jenjang pengadilan, selama 16 kali pula kita menang, artinya secara hukum tidak ada hal-hal yang seharusnya bisa kita anggap sebagai sesuatu yang baru,” sebut AHY.

Tidak hanya sampai disitu, putra sulung Presiden ke 6 Indonesia ini juga akan menghadapinya dengan langkah-langkah politik.

“Kami hadapi juga dengan langkah-langkah politik, kami mengatakan jika ini dibiarkan dan seolah-olah tidak diketahui oleh publik padahal kita tahu cukup banyak ruang gelap yang bisa terjadi dalam prosesnya,”terang AHY

Lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh kubu Moeldoko merupakan upaya untuk melemahkan oposisi dan mencegah terbentuknya koalisi perubahan.

“Sehingga bisa terjadi intervensi dari pihak tertentu yang akhirnya hanya untuk melemahkan, membungkam  oposisi, menghalang-halangi atau mencegah koalisi perubahan, kalo demokrat diganggu dilemahkan kemudian dirampas sama saja untuk membubarkan koalisi perubahan, ini tidak adil tidak masuk akal sehat,”tutup Ketum Demokrat

Sebelumnya diketahui bahwa Kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas putusan sengketa kepengurusan Partai Demokrat pada Senin, (3//4/2023).

Baca juga: Jaga Kedaulatan, Ketua Demokrat Se-Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan

Dilansir dari dokumen PK yang sudah dikonfirmasi oleh pihak Moeldoko pada Sabtu (8/4/2023), pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum) yang diantaranya yaitu;

pertama dokumen-dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Kedua surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved