Kubu Moeldoko Ajukan PK ke MA, AHY: Melemahkan Opsisi dan Merampas Paksa Partai Demokrat
Hal itu disampaikan AHY saat melakukan safari Ramadhan di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Kamis (13/4/2023)
Kubu Moeldoko Ajukan PK ke MA, AHY: Melemahkan Opsisi dan Merampas Paksa Partai Demokrat
SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap partainya.
Hal itu disampaikan AHY saat melakukan safari Ramadhan di Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Kamis (13/4/2023).
Pada kesempatan tersebut, AHY menyinggung apa yang dilakukan oleh Moeldoko merupakan bentuk peramapasan terhadap Partai Demokrat yang berdaulat melalui Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
“Yang dilkakukan KSP Moeldoko dan kelompok-nya untuk mengambil alih, bisa dikatakan merampas Partai demokrat, partai yang sah partai yang berdaulat tapi masih terus diganggu kedaulatannya dan eksistensinya melalui PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung,” ujar AHY dikutip dari KompasTV.
Selain itu, Partai Demokrat akan tetap terus optimis dalam memenangkan segala gugatan yang dilayangkan kepada partai yang sedang dipimpinya itu, meski telah memenangkan 16 kali gugatan.
Baca juga: Gantikan Jamin Idham, AHY Tunjuk Edi Kamal Plt Ketua Demokrat Nagan Raya
“Waluapun kami sangat meyakini dari aspek hukum tidak ada celah sedikitpun yang bisa memenagkan permintaan atau gugatan dari KSP Moeldoko, bahkan telah 16 kali menghadapi berbagai gugatan diberbagai jenjang pengadilan, selama 16 kali pula kita menang, artinya secara hukum tidak ada hal-hal yang seharusnya bisa kita anggap sebagai sesuatu yang baru,” sebut AHY.
Tidak hanya sampai disitu, putra sulung Presiden ke 6 Indonesia ini juga akan menghadapinya dengan langkah-langkah politik.
“Kami hadapi juga dengan langkah-langkah politik, kami mengatakan jika ini dibiarkan dan seolah-olah tidak diketahui oleh publik padahal kita tahu cukup banyak ruang gelap yang bisa terjadi dalam prosesnya,”terang AHY
Lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh kubu Moeldoko merupakan upaya untuk melemahkan oposisi dan mencegah terbentuknya koalisi perubahan.
“Sehingga bisa terjadi intervensi dari pihak tertentu yang akhirnya hanya untuk melemahkan, membungkam oposisi, menghalang-halangi atau mencegah koalisi perubahan, kalo demokrat diganggu dilemahkan kemudian dirampas sama saja untuk membubarkan koalisi perubahan, ini tidak adil tidak masuk akal sehat,”tutup Ketum Demokrat
Sebelumnya diketahui bahwa Kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas putusan sengketa kepengurusan Partai Demokrat pada Senin, (3//4/2023).
Baca juga: Jaga Kedaulatan, Ketua Demokrat Se-Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan
Dilansir dari dokumen PK yang sudah dikonfirmasi oleh pihak Moeldoko pada Sabtu (8/4/2023), pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum) yang diantaranya yaitu;
pertama dokumen-dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Kedua surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021
Novum ketiga adalah surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Novum keempat, yaitu dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik. (Serambinews.com/Refly Nofril)
Moeldoko
Peninjauan Kembali
oposisi
Partai Demokrat
AHY
Agus Harimurti Yudhoyono
Serambi Indonesia
Serambinews
Diskusi di Unmuha, Mahasiswa Aceh Diajak Jadi Agen Perubahan lewat EFT |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Dibuka Syech Muharram, Kick Off Program Pendidikan Tahap V Digelar di Abes |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako ke Warga Miskin Saat Jumat Berkah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Simpang Tiga Curhat ke Kapolres, Keluhkan Kelangkaan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.